Isteri Pilot, Terdakwa Penipuan Hp Vonis Lepas, Meski Terbukti Sesuai Dakwaan, Tapi Masuk Perdata

oleh

Semarang Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis lepas terhadap Mutiara Ayu Santara binti Yudha Santara (28), terdakwa perkara dugaan penipuan bisnis Hp fiktif, Senin (8/10). Isteri seorang pilot sebuah maskapai penerbangan nasional itu dinilai hakim terbukti sesuai dakwaan jaksa, namun perbuatannya bukan perbuatan pidana.

“Menyatakan terdakwa Mutiara Ayu Santara terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan penuntut umum, tapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” ucap Manungku Prasetya, ketua majelis hakim membacakan putusannya pada sidang terbuka umum, kemarin.

Majelis memerintahkan terdakwa Mutiara dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya

INFO lain :  Tergiur Bisnis Telur, Emak-Emak di Semarang Tertipu Kartu ATM Kosong

Sementara dalam pertimbangannya, sesuai pemeriksan saksi, barang bukti, terdakwa, hakim menilai perbuatan terdakwa masuk ranah perdata. Hakim menyatakan tak menemukan unsur melawan hukum yang dilakukan terdakwa.

“Bahwa hubungan terdakwa dengan Siti Kholifah alias Fafa binti Darsum bersifat transaksional yang diawali kesepakatan lisan,” kata hakim.

Atas vonis itu, terdakwa didampingi pengacaranya mengaku menerima. Sementara jaksa Pinto Supiyono dari Kejari Semarang akan mengajukan kasasi.

“Pertimbangan hakim ini bukan ranah pidana. Karena berawal dari kesepakatan bisnis. Sehingga masuk ranah perdata. Dari pelapor mengaku tidak pernah terima uang dan barang. Tapi di persidangan, terungkap ada transfer masuk. Pelapor hanya menunjukkan transfernya ke terdakwa. Kami akan tindaklanjuti. Akan kami laporkan karena keterangan palsu di persidangan,” ungkap Johson Hasibuan, pengacara terdakwa usai sidang.

INFO lain :  Polisi Tangkap Penipu Berkedok Dukun Palsu

Sementara, korban Fafa mengaku, hakim tidak mempertimbangkan kerugiannya Rp 229 juta yang sampai kini tak kembali. Menuutnya, pihaknya melaporkan dengan disertai bukti tentang Rp 229 juta.

“Yang Rp 229 juta itu tidak ada penyerahan barang. Pemberian barang yang dipertimbangkan hakim itu yang dulu. Tapi Rp 229 juta itu belum kembali bentuk uang dan barang,” kata Fafa.

Mutiara didakwa atas penipuan pada Januari  2018 lalu di kontrakan korban Siti Kholifah alias Fafa binti Darsum.  Kasus bermula saat terdakwa Mutiara berhutang ke korban Fafa Rp 57,1 juta untuk bisnis Hp.

INFO lain :  Direksi Bank Jateng dan Jamkrida Diusir Dewan Saat Rapat Bersama

Saat ditagih, terdakwa mengaku tidak mempunyai uang. Kepada Fafa, Mutiara mengaku bisa membayar asalkan korban diberi pinjaman uang lagi sebagai modal usaha membeli Hp pesanan dari temannya bernama David Hariston alias Uda Dave bin Yusri. Terdakwa juga menjanjikan adanya Hp dari lrlang beacukao yang ternyata fiktif.

Korban yang percaya akhirnya kembali memberikan uang. Secara bertahap korban memberi lagi uang lewat transfer ke terdakwa. Dari uang yang diberikan, terdakwa memberikan sejumlah Hp merek IPhone ke korban. Namun menurut korban, masih ada sekitar Rp 229 jita uangnya yang masuk ke terdakwa yang belum ada pengembalian.edit