Pati- Aparat Polsek Pati Kota Polres Pati mengamankan seorang pria yang diduga melakukan aksi tindak pidana pencurian. Pelaku seorang pria berinisial AJ (39) yang juga warga Pati diamankan petugas setelah tertangkap basah warga mencuri.
“Pencurian terjadi di area parkir Pasar Runting Desa Tambaharjo, Pati, Jumat (28/9/20189,” kata Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Kapolsek Pati Kota Iptu Pujiati.
Kapolsek mengungkapkan kronologis kejadian, berawal saat seorang warga bernama Sodik, saksi kejadian mengecat tembok rumah. Saksi melihat pelaku AJ datang dan masuk ke halaman parkir.
Saksi Sodik yang curiga lalu mengawasi gerak gerik pelaku AJ tersebut. Saat itu pelaku datang sambil melihat situasi sekitar. Tanpa dia sadari, pelaku masuk ke dalam rumah.
Melihat hal tersebut saksi Sodik selanjutnya menanyakan maksud tujuan kepada pelaku. Namun tanpa menjawab pelaku justeru pergi meninggalkan rumah korban dan duduk di atas sepeda motor.
“Tersangka mengambil kunci dari saku kemudian membuka jok motor milik saudara Teguh dan mengambil STNK dari jok. Melihat hal tersebut saksi Sodik meneriakinya maling. Warga sekitar yang mendengar datang selanjutnya menangkap pelaku,” ungkap Kapolsek
Kapolsek menambahkan, dari keterangan tersangka, pelaku mengambil sebuah STNK yang terdapat di bagasi jok motor Yamaha Mio Soul bernomor polisi K-6874-NS, atasnama pemilik Hadi SUpakur alamat Dk. Karangdowo RT. 4 RW. 1 Kutoharjo Pati.
“Untuk saat ini pelaku menjalani proses pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Pati dan barang bukti dan sepeda motor diamankan di Polsek Pati,” pungkas Kapolsek.edit
















