Anak Bawah Umur Dilarang Naik Motor, Ortu Diimbau Aktif 

oleh

Blora – Satuan Lalu Lintas Polres Blora meluncurkan progam ‘Cegah Anak Naik Motor’ (CAMOT). Program itu menegaskan, bajwa anak di bawah umur dilarang naik motor.
Kecelakaan maut yang menelan korban yang melibatkan pengemudi di bawah umur cukup banyak. Kelalian orang tua atau pelanggaran tidak mematuhi tata tertib lalu lintas menjadi indikasi penyebabnya.

INFO lain :  Camat Diminta Lakukan Pemetaan Penduduk Miskin

“Kalau anak di bawah umur masih banyak berkendara di jalan, akan ditindak tegas. Itu kita lakukan untuk menjaga keselamatan dirinya dan orang lain,” kata Kasat Lantas Polres Blora AKP Himawan Aji, Senin (24/9/2018).

Kasat lantas meminta bantuan pihak sekolah agar proaktif memberikan sosialisasi keselamatan berkendara bagi para siswanya. 

INFO lain :  Pilkada Sudah Masuk Tahap Pendaftaran. Begini, Standar Pengamanan Polisi

Seperti yang dilakukan anggota Sat Lantas Polres Blora, menindak beberapa anak SMP yang mengendarai Motor saat hendak berangkat sekolah. Meski telat namun anak tersebut diantarkan anggota Sat lantas sampai ke sekolahnya.

INFO lain :  Warung Swike di Kendal Digaruk dalam Razia Miras Polsek Weleri

AKP Himawan menegaskan, penertiban yang dilakukan tidak akan memberikan hasil apa pun jika hanya didukung oleh satu pihak. Menurutnya orang tua berperan penting dalam pencegahannya.

“Perlu dukungan dari orang tua, serta lingkungan sekitar untuk membantu penertiban ini,” tambah Kasat Lantas.edit