KPU Rembang Coret 8 Nama Bacaleg

oleh

Rembang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang mencoret sebanyak 8 nama yang akan ikut dalam kontestasi Pemilu legislatif 2019 mendatang. 
Kedelapan orang tersebut, dicoret namanya karena dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Rembang.

Komisioner KPU Rembang, Moch. Salam menjelaskan, pencoretan terhadap delapan nama itu berdasarkan lasan yang beragam, mulai dari tidak lengkap secara administrasi ataupun lainnya. Mereka berasal dari berbagai partai pendaftar Pileg 2018.

“Saat penetapan daftar calon sementara, kita melakukan pencoretan alias memasukan ke daftar tidak memenuhi syarat sebanyak 8 bakal calon,” papar Salam di kantor KPU Rembang, Kamis (20/9/18).

INFO lain :  Penyaluran Bansos PKH di Rembang Tak Tepat Sasaran, Penerima Mundur Karena Malu

Salam mengatakan, awalnya pada proses penetapan DCS pihak KPU langsung mencoret 8 nama. Namun saat menjelang penetapan DCT, ada satu bacaleg TMS dari Nasdem yang mengajukan gugatan. Gugatan itu direstui Bawaslu hingga kemudian dimasukkan ke dalam caleg memenuhi syarat.

INFO lain :  Gugatan Habib Ali - Tanty ke MK Sudah Teregistrasi

“Disaat menjelang penetapan DCT, ada yang melakukan gugatan ke Bawaslu, dan sesuai putusan Bawaslu, ada satu bakal calon yang awalnya kita TMS-kan, sesuai dengan putusan Bawaslu kemudian kita MS-kan. Itu dari Partai Nasdem, dapil 7 nomor urut 6. Sekarang masuk DCT, praktis tinggal 7 orang saat itu (yang dicoret),” jelasnya.

Beberapa hari jelang penetapan DCT, ada seorang bacaleg dari partai Hanura yang memilih untuk mengundurkan diri. Sehingga, namanya langsung dicoret dari DCT. 

INFO lain :  Polisi : Tak Ada Aktor Intelektual Kasus Selebaran di Blora

“Lalu menjelang penetapan DCT ada yang mengundurkan diri dari Partai Hanura, Dapil 2 nomor urut 4. Praktis tambah lagi, jadi terakhir ada 8 nama yang kita coret,” imbuh Salam.

Kini di Rembang terdapat sebanyak 444 bakal calon legislatif dari 16 partai politik yang ikut dalam kontestasi pemilu legislatif tahun 2019 mendatang. Ada sebanyak 7 daerah pemilihan di wilayah Kabupaten Rembang.

Sumberdetik.com