Polemik Ketum PSSI, Kemendagri Serahkan ke Kemenpora

oleh

Jakarta — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan polemik rangkap jabatan Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi yang juga Gubernur Sumatera Utara itu kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar mengatakan keputusan itu bukan kewenangan pihaknya.

“Gubernur bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), tapi jabatan politik. PSSI adalah organisasi olahraga, pasti acuannya adalah Undang-Undang No.40 tentang Keolahragaan. Tanya Menpora, itu porsinya Menpora,” kata Bahtiar kepada CNNIndonesia.com, Kamis (13/9/2018).

Sementara itu, di Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional No.3 Tahun 2005 pasal 40 hanya menyebut larangan rangkap jabatan untuk pejabat publik yang merangkap sebagai ketua KONI baik dipusat maupun di daerah.

Menpora berharap Edy Rahmayadi komitmen pimpin PSSI.
Menpora berharap Edy Rahmayadi komitmen pimpin PSSI. (Dok Kemenpora/Naif Al’as)

Menanggapi hal itu, Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora) Imam Nahrawi menjelaskan masalah rangkap jabatan yang dilakukan Edy Rahmayadi lebih kepada soal membagi waktu.

“Tentu ini bukan soal regulasi dan aturan tapi kepatutan bagaimana membagi waktu yang baik, karena saya tahu tugas pemimpin daerah itu berat sekali. Makanya, mengurus sepak bola harus fokus.”

“Ada tidak waktu untuk fokus? karena sepak bola ini pekerjaan besar. Kedua, mengurus sepak bola itu harus ada passion, waktu dan kesempatan. Itu harus betul-betul fokus tidak boleh disambi,” jelas Imam di Kantor Kemenpora, Kamis (13/9).

Edy Rahmayadi resmi menjabat Guerbnur Sumatera Utara.
Edy Rahmayadi resmi menjabat Gubernur Sumatera Utara. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Imam berharap, ke depan lebih banyak mantan-mantan pemain bola yang dianggap lebih mengerti tentang sepak bola yang dapatĀ berperan di PSSI.

“Atau paling tidak orang-orang yang sudah berhasil mengelola klub dan punya waktu yang cukup luas. Seperti Pak Achsanul Qosasi (Presiden Klub Madura United) itu, siapa tahu suatu saat mau, ya enggak?” ujarnya.

Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional No.3 Tahun 2005 pasal 40 hanya menyebut larangan rangkap jabatan untuk ketua KONI baik di pusat maupun di daerah.

Rangkap jabatan bukan persoalan baru di olahraga Indonesia. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto juga menjabat Ketua Umum PBSI.

Sumber cnnindonesia