Pencuri Laptop di Kampus Unsoed Purwokerto Ditangkap

oleh

Purbalingga – Bhabinkamtibmas Polsek Kalimanah Polres Purbalingga, Aipda Ahmad Musafirin berhasil menangkap pelaku pencurian satu unit laptop. Pencurian terjadi di Kampus Fakultas Teknik Universitas Jenderal Soedirman, Desa Blater, Kecamatan Kalimanah Purbalingga.

Pencuri tersebut berhasil diamankan saat Bhabinkamtibmas melaksanakan sambang di Desa Jompo Kecamatan Kalimanah, Purbalingga.

Kapolsek Kalimanah AKP Sulasman saat memberikan keterangan, Kamis (13/9/2108) mengatakan, pelaku pencurian yang diamankan berinisial AB (36) warga Desa Paku, Kecamatan Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Korban pencurian sendiri bernama Arwan Apriyono (36) Dosen Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), warga perumahan karen 3 Desa Klahang Kecamatan Sokaraja, Banyumas.

INFO lain :  Polres Purbalingga Buat Lima Pospam dalam Operasi Ketupat Candi 2021

Korban kehilangan laptop usai kegiatan seminar di Kampus Fakultas Tehnik Unsoed, Desa Blater Kecamatan Kalimanah, Purbalingga, Rabu (12/9/2018) sore lalu.

Laptop sebelumnya ditaruh di atas meja ruang dosen yang ditinggal korban melaksanakan seminar bersama mahasiswa. Usai seminar, laptop sudah tidak ada.

Saat dicari di sekitar lokasi, korban curiga dengan seseorang yang tidak dikenal lari meninggalkan ruangan dosen. Ketika berusaha dikejar, pelaku keburu kabur menggunakan sepeda motor.

INFO lain :  Polisi Selidiki Kematian Wanita hamil di Tempat Kos Semarang

Satpam kampus yang berusaha mengejar pelaku juga kehilangan jejaknya di wilayah Desa Jompo, Kecamatan Kalimanah. Saat itu, satpam kampus bertemu dengan Bhabinkamtibmas Polsek Kalimanah Aipda Ahmad Musafirin dan menginformasikan kejadian serta ciri-ciri pelaku dan sepeda motornya.

Bhabinkamtibmas Polsek Kalimanah kemudian menyisir wilayah desa binaannya untuk mencari pelaku pencurian yang diinformasikan satpam kampus.

Tidak lama kemudian Aipda Ahmad mendapati seseorang dengan ciri ciri yang sama, sedang duduk diatas sepeda motor sambil melepas jaket. Karena curiga, kemudian Aipda Ahmad Musafirin menghampiri laki-laki tersebut.

INFO lain :  Calon Ketum PPP Menguat pada Gus Yasin dan Suharso

“Saat didekati laki-laki tersebut terlihat kaget serta gugup. Setelah jok sepeda motor dibuka ternyata berisi sejumlah barang termasuk laptop yang diduga sebagai hasil curian. Kemudian laki-laki tersebut diamankan tanpa perlawanan,” kata Kapolsek.

Dari tangan tersangka, diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih bernomor polisi G-6675-RI, laptop merek Acer warna putih, satu buah telepon genggam serta kunci T.

Tersamgka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.edit