Terkait dengan kasus tersebut, Polres Cilacap telah mengamankan salah seorang warga yang ikut serta dalam pesta miras, yakni K (29), warga Desa Karangjati, Kecamatan Sampang, Cilacap, yang diketahui sebagai pihak yang membeli minuman beralkohol, serta seorang perempuan berinisial D (30), warga Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, Banyumas, yang merupakan pedagang minuman beralkohol tersebut.
Dalam pemeriksaan, D mengaku jika minuman beralkohol yang dia jual itu dibeli oleh suaminya dari kawasan Kebondalem, Purwokerto, Banyumas.
















