Pencurian Hewan Kurban di Pekalongan Diungkap

oleh

Dikatakan, hasil curiannya dijual di Pasar Hewan Wiradesa. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.edit

INFO lain :  Polisi Gelar Operasi Jaran Candi