Kebumen ā Seorang ibu dua anak berinisial SR (51) warga Jakarta Timur tertangkap basah akan bertransaksi uang palsu dengan seseorang di Kebumen. SR diduga menjadi salah satu pengedar Upal.
Terbongkar aksi SR diketahui saat ia akan bertransaksi di depan Alfamart Masjid Agung Kebumen pada hari Minggu (12/08/2018) sekira pukul 20.00 WIB lalu.
Di depan petugas, janda anak dua itu mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang asal Semarang yang sebelumnya ditemui di terminal bus Temanggung beberapa waktu lalu. Hingga kini seseorang itu masih menjadi buron petugas.
“Tersangka SR masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Kebumen. Tersangka mendapatkan pecahan uang Rp 100 ribu sebanyak 100 lembar yang diduga palsu. Dia membeli dari seseorang berinisial āEā asal Semarang. Setelah membeli dengan harga Rp 3 Juta, tersangka akan menjualnya dengan harga Rp 5 juta,ā ungkap Kapolres Kebumen, AKBP Arief Bahtiar didampingi Kasat Reskrim AKP Aji Darmawan dan Kanit Tipiter Ipda Ghulam Yanuar L, Selasa (14/8/2018).
Untuk mengelabuhi petugas, tersangka memasukkan 100 lembar uang palsu tersebut ke dalam boneka.
Kepada petugas ia telah mengakui perbuatannya. Ia terpaksa melakukan hal itu karena himpitan ekonomi.
Untuk memeriksa uang kertas yang diduga palsu tersebut, petugas juga bekerjasama dengan pihak bank. Hasilnya, uang dinyatakan palsu karena memiliki beberapa perbedaan fisik yang mencolok jika dibandingkan dengan uang asli.
Lanjut AKBP Arief Bahtiar, tersangka dijerat dengan pasal 36 jo pasal 26 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata dia.edit
















