Memahami Lika-liku Akuisisi Saham Freeport Indonesia

oleh

Jakarta – Akuisisi saham Freeport oleh Indonesia sebesar 51 persen dari sebelumnya hanya 9,36 persen dicapai melalui penandatanganan Head of Agreement (HoA) antara PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum sebagai holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tambang dengan Freeport McMoran.

Penandatanganan HoA dilaksanakan pada Kamis, 12 Juli 2018, di Kementerian Keuangan, yang dihadiri Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pro dan kontra muncul terkait dengan kebijakan yang diambil pemerintah ini. Ada yang menilai pemerintah terlalu buru-buru dan harga yang harus dibayarkan Inalum sebesar US$ 3,85 miliar (sekitar Rp 55,44 triliun dengan kurs Rp 14.400 per dollar AS) dinilai terlalu mahal. Salah satu isu yang krusial, yaitu mengapa tidak menunggu kontrak Freeport habis di 2021 sehingga tidak perlu keluar uang.

Terkait dengan problematika ini, terungkap beberapa fakta konkret dalam event diskusi “Ngobrol Tempo: Lika-liku Akuisisi Saham Freeport”, yang dilaksanakan pada Senin, 6 Agustus 2018, di Hotel JS Luwansa, Jakarta. Diskusi dihadiri berbagai kalangan dari pelaku industri, masyarakat awam, mahasiswa, serta media. Bertindak sebagai moderator adalah Redaktur Pelaksana Bidang Ekonomi Bisnis Tempo, Yandhrie Arvian.

Selain itu, hadir sebagai narasumber dalam diskusi ini Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Bambang Gatot Ariyono. Kemudian, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian Badan Usaha Fajar Harry Sampurno; pengamat pertambangan dari Ikatan Ahli Geologi Indonesia, Iwan Munajat; serta Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Syaikhul Islam Ali.

INFO lain :  819.976 Data Nasabah Kreditplus Bocor, Pakar Ingatkan Soal RUU PDP
INFO lain :  Duh!! Duit Rp30 Miliar dari PKS Tak Jadi di Tangan Bang Fahri

Gatot mengatakan, divestasi saham sebesar 51 persen untuk kepemilikan peserta Indonesia sesuai dengan Kontrak Karya dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). “Pengambilan kebijakan untuk akuisisi sekarang adalah waktu yang tepat untuk menjaga kinerja keberlangsungan tambang,” ujarnya. Kalau sampai tambang berhenti beroperasi karena masalah perpanjangan kontrak karya yang berlarut maka akan menimbulkan kerugian besar baik bagi Indonesia maupun bagi Freeport.

INFO lain :  Jalur Ganda Cirebon - Solo Telah Tersambung

Divestasi 51 persen merupakan satu dari empat poin utama HoA. Tiga poin lain adalah pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) selama lima tahun. Kemudian, peralihan Kontrak Karya PT Freeport Indonesia menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) akan memberikan penerimaan negara yang secara agregat lebih besar. Poin keempat adalah perpanjangan operasi produksi selama dua kali 10 tahun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.