Polres Sragen Tangkap Pengedar dan Sita Ratusan Pil Koplo

oleh

Sragen – Ratusan obat keras atau psycitropika berbagai jenis disita jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen Polda Jawa Tengah. Ratusan Pil koplo berlogo “Y” tersebut disita dari pengedar bernama Astiyan Setyo Nugroho alias Yayan warga Kampung Krapyak Kelurahan Sragen Wetan Kecamatan Sragen.

Penangkapan dilakukan unit operasional Satuan Narkoba. Setelah memperoleh informasi tentang adanya peredaran obat keras dari salah satu warga Sragen.

“Penangkapan dipimpin langsung Kasat Narkoba bersama unit operasional,” ungkap Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman, Rabu (8/8/2018).

INFO lain :  Armada Terbatas, Distribusi Logistik Tak Bisa Rampung Sehari

Penangkapan dilakukan jajaran Satuan Narkoba pada Sabtu (7/8) lalu.

Dari penangkapan pelaku yang didahului dengan penggerebegan, kemudian disita 220 butir tablet berlogo “Y”, 69 strip Tramadol dengan total keseluruhan sebanyak 969 butir, 91 strip Trihexyphenidyl dengan total keseluruhan sebanyak 910 butir, 2 butir merlopam, uang tunai hasil penjualan pelaku sebesar Rp 1.050.000, satu unit handphone merk nokia warna hitam, satu unit hadphone merk oppo warna putih, satu unit sepeda motor honda beat warna hitam bernomor polisi AD-4202-YJE dan tas pinggang merk bullskin warna doreng coklat.

INFO lain :  Razia Tempat Karaoke dan Diskotik di Magelang

“Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan penyidik Sat Reskrim. Pelaku tersebut, nantinya akan menjalani hukuman sebagai tersangka sebagaimana dimaksud pasal 62 undang undang no. 5 / th. 97 tentang psikotropika dan pasal 196 jo 197 undang undang no 35 / 2009 tentang kesehatan, “ tambah Kapolres.

INFO lain :  Perbaikan Jalan Penghubung Desa Jadi Prioritas

Perkara ini juga masih dalam pengembangan penyidik Sat Narkoba, untuk menangkap tersangka sebagai penyalur obat keras di wilayah Sragen.edit