Lempari Batu Polisi saat Amankan Keributan Dangdut, HI Dijerat Pidana

oleh

Pati – Unit Reskrim Polsek Tlogowungu mengamankan seorang pemuda atas tuduhan melakukan pelemparan batu bata dan melukai seorang anggota polisi yang bertugas, mengamankan Orkes Dangdut di Desa Sumbermulyo Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati, Sabtu (4/8/2018) lalu.

Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Kapolsek Tlogowungu AKP Puni Rahayu mengungkapkan, pelaku berinisial. HI disangka melempari Sudiyanto (46 tahun), anggota Polsek Tlogowungu yang bertugas dan berusaha melerai adanya keributan antar penonton di konser dangdut di TKP.

“HI bakal dijerat dengan Pasal 351 KUHP, subsidair Pasal 213 ke 1e KUHP tentang penganiayaan dan atau melawan pegawai negeri yang sedang melaksanakan tugas dengan kekerasan sampai mengakibatkan luka,” ungkapa dia, Senin (6/8/2018).

INFO lain :  Ratusan Sopir Truk Mogok di Sekitar Terminal Bus Temanggung

Akibat peristiwa itu, Sudiyanto mengalami luka di bagian kepala dan harus dirawat di Rumah Sakit.

INFO lain :  Mayat Pria Misterius Ditemukan di Sungai Purworejo

Kronologis kejadian, bermula sekitar pukul 22.45 WIB, saat pertunjukan Dangdut Yosan di Dukuh Tempel Desa Sumbermulyo RT 05 RW 02 Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati itu. Pada saat itu, terjadi keributan antar penonton di depan panggung.

“Anggota Polsek Tlogowungu yang melaksanakan giat pengamanan segera meredam kejadian tersebut. Pada saat korban melaksanakan tugas melerai keributan, tiba-tiba pelaku melempar pecahan batu bata tersebut tepat di kerumunan masa dan mengenai korban di bagian bawah mata sebelah kiri. Pelapor dan saksi setelah mengetahui kejadian tersebut langsung mengamankan Terlapor ke Mapolsek Tlogowungu untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan. Tersangka mengakui kesalahannya, dan mengakui telah melempar batu ke arah korban,” lanjutnya.edit