Disamping mengamankan keempat pelaku, polisi juga mengamanakn dua unit sepeda motor, uang tunai Rp. 8 juta, 3 buah obeng, 2 buah pinset, double tip, hansaplat dan dua buah Hp.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumannya kurungan penjara maksimal 5 tahun.edit
















