Udah Disegel dan Ilegal, Minimarket Nekat Buka

oleh

Brebes – Setelah sempat disegel lantaran tak mengantongi izin resmi, sebuah toko modern di Kabupaten Brebes diketahui nekat buka lagi. Toko di Desa Kubangpari Kecamatan Kersana ini selain tak mengantongi izin resmi, juga diduga memalsukan dokumen perizinan.

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Brebes, Murohyati mengakui adanya laporan mengenai toko ilegal itu yang kembali buka. Pihaknya menegaskan, pengurusan izin toko itu belum diajukan lagi.

“Sampai sekarang belum ada pihak yang datang ke sini  untuk melengkapi perizinan,” kata dia, kemarin.

INFO lain :  Polres Brebes Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

Pihaknya menegaskan, saat penutupan sebelumnya telah diberikan peringatan keras agar tidak kembali buka sebelum melengkapi dokumen perizinan. Toko sendiri dinilai melanggar Perda nomor 2 Tahun 2011 Tentang RTRW Kabupaten Brebes Tahun 2010-2030, karena didirikan di lahan basah atau lahan produktif pertanian.

Pihaknya bahkan menuding, dokumen perizinan yang dikantongi pemilik mtoko palsu.

“Karena sebelumnya, kami tidak memberikan rekomendasi mendirikan bangunan di situ karena berada di lahan basah. Tapi mereka maksa buka, kami tutup, ini buka lagi,” katanya.

INFO lain :  Pencuri Burung di Pekalongan Ditangkap saat Beraksi

Murohyati menyatakan pihaknya hanya memiliki dokumen berita acara saat survey lokasi saat mengurus izin prinsip. Namun hasil survey itu tidak merekomendasikan pendirian toko modern tersebut. Meski tak memberikan rekomendasi, pihak pemodal tetap mendirikan bangunan di lahan yang bertentangan dengan Perda RTRW tersebut.

Dia mengungkapkan, banyak toko waralaba lain juga yang belum mengantongi izin. Namun pihaknya mengaku tidak bisa menyebutkan angkanya, lantaran pihaknya hanya memegang data toko waralaba yang sudah berizin.

INFO lain :  Hujan Deras di Wonogiri Tumbangkan Pohon-Pohon

“Kami akan terus melakukan upaya penertiban berdasarkan analisanya tidak mengantongi izin,” katanya.

Pada 30 April sebelumnya, mini market tersebut telag disegel DPMPTSP bersama dengan Satpol-PP Kabupaten Brebes. Hal itu karena diindikasikan adanya pemalsuan dokumen pendirian toko modern tersebut. Meski memiliki dokumen perizinan, namun dokumen tersebut diduga hasil pemalsuan.edit