Selain itu, kata dia, pelaku juga mengaku pernah mencuri helm di sejumlah tempat parkir.
“Bahkan, salah satu pelaku merupakan seorang residivis yang pernah dua kali menjalani hukuman penjara karena kasus pencurian,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.edit
















