Terjatuh dan Sempat Lolos, Akhirnya Jambret di Cilacap Ketangkep

oleh

Selain itu, kata dia, pelaku juga mengaku pernah mencuri helm di sejumlah tempat parkir.

INFO lain :  40 Hari di Awal Tahun, Temuan DBD Capai 52 Kasus

“Bahkan, salah satu pelaku merupakan seorang residivis yang pernah dua kali menjalani hukuman penjara karena kasus pencurian,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.edit

INFO lain :  Seorang Pria Ditemukan Tewas dengan Wajah Terluka di Sragen
INFO lain :  Kecelakaan di Tol Solo- Sragen, Minibus Gasak Mobil, 4 Orang jadi Korban