Tegal – Kasus dugaan ilegal logging diduga dilakukan seorang pria di Kabupaten Tegal. Pelaku ditangkap petugas saat kedapatan membawa kayu jati ilegal karena tanpa dilengkapi dokumen.
Kayu-kayu milik Perhutani itu ditebang dan diangkut dengan truk. Menyamarkan aksinya, pelaku menutupi kayu jati itu dengan kayu bakar.
Kasus itu diungkap jajaran Satuan Reseserse Kriminal (Reskrim) Polres Tegal. Petugas membekuk Solikhin (37), warga Desa Wlahar Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes.
“Ttersangka ditangkap setelah lebih dulu mengamankan kayu jati hasil curian. Modusnya kayu jati hasil curian ditutupi kayu bakar saat dibawa menggunakan truk,” ungkap Kepala Satuan Reskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo, Kamis (12/7/2018).
Penangkapan dilakukan pihaknya, Selasa (3/7/2018) lalu. Solikhin diamankan karena melakukan pencurian kayu di kawasan hutan milik Perhutani.
Dari tanggannya, polisi berhasil mengamankan puluhan batang kayu jati. Solikhin alias Nanang ditangkap, setelah anggota Unit Tipiter Satreskrim menyergap truk yang mengangkut kayu jati di Jalan Raya Klonengan-Larangan Desa Margayu Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal, pada 6 Juni petang lalu.
Penyerapan tersebut setelah sebelum ada anggota Unit Tipiter yang sedang melakukan patroli, curiga dengan truk yang melaju dari arah selatan dengan muatan kayu bakar. Setelah dikejar dan dihentikan, pengemudi dan kernet truk berwarna kuning tanpa nomor polisi itu, langsung kabur dengan cara menceburkan diri ke sungai.
Saat dilakukan pengecekan, truk tersebut memuat 24 batang kayu jati dengan diameter 10-20 cm. Kayu-kayu glondongan tersebut ditutupi dengan tumpukan kayu bakar untuk menyamarkan. Beserta truk, barang bukti itu kemudian diamankan di Mapolres Tegal.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.(edit)
















