Wonogiri – Aksi perjudian jenis dadu kopyok berhasil digerebek petugas jajaran Sat Reskrim Polres Wonogiri. Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku. Lainnya diketahui berhasil kabur.
Polisi yang melakukan penangkapan pelaku tindak pidana perjudian jenis Dadu Kopyok itu telah menahan kedua pelaku. Keduanya ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 303 KUHP.
Kasubag Humas Polres Wonogiri AKP Hariyanto mengungkapkan, kasus judi diungkap di Dusun Trukan Desa Jimbar, Kecamatan Pracimantoro, Minggu (24/6/2018) pukul 22.00 WIB lalu.
“Dua pelaku berhasil diamankan yakni S (41) warga Dusun Balong RT 5 RW 2, Desa Glinggang, Kecamatan Pracimantoro dan H (43) warga Lingkungan Pule RT 02 RW 10 , Kelurahan Gedong, Kecamatan Pracimantoro,” katanya, Selasa (26/6/2018).
AKP Hariyanto mengatakan penggrebekan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan ada perjudian dadu kopyok di daerah Pracimantoro itu. Atas laporan itu, kemudian Kasat Reskrim bersama anggota piket Reskrim melakukan penyelidikan dan menggerebeknya.
“Sekitar pukul 22.00 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” ujar Kasubag Humas.
Dari penggrebekan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti selembar lapak dadu, 3 buah mata dadu, 1 buah tatakan dadu, 1 buah lampu minyak senthir, 1 buah tutup dadu dan uang tunai Rp 482 ribu. (edit)
















