Tegal – Ratusan alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon pilgub dan Pilwalkot Tegal mulai diturunkan paksa tim gabungan sejak, Minggu (24/6/2018) lalu. Hal itu menyusul telah berakhirnya tahapan kampanye dan memasuki masa tenang jelang Pilkada.
Penertiban melibatkan puluhan personel dari Polres, Satpol PP, Dishub, KPU dan Panwaslu diawali dengan apel siaga yang dipimpin Ketua KPU Kota Tegal Agus Wijonarko. Tim bergerak menyusuri sejumlah titik untuk mulai melakukan pencopotan.
Agus Wijonarko mengatakan sesuai dengan UU dan PKPU, batas akhir pemasangan pada 23 Juni 2018 pukul 24.00 WIB. Maka sesuai dengan aturan itu semua APK baik Pilwalkot dan Pilgub harus dilepas.
“Karenanya kita bersama-sama jajaran terkait melakukan penertiban,” katanya.
Agus menegaskan, penertiban difokuskan pada penertiban alat peraga Pilgub dan Pilwalkot. Sedangkan untuk lainnya belum.
Sementara, memasuki hari kedua masa tenang pilgub jateng dan pilwalkot tegal, Panwaslu Kota Tegal memperingatkan adanya kerawanan pelanggaran yang terjadi. Karenanya, seluruh petugas pengawas diminta untuk pasang mata dan telinga hingga proses penghitungan suara selesai.
Ketua Panwaslu Akbar Kusharyanto menegaskannya saat memimpin apel gelar pasukan pengawas, Senin (25/6) pagi. Menurutnya, setiap masa tenang, ada indikasi tim kampanye atau pihak yang berafiliasi dengan paslon akan bergerilya. Sehingga di sana ada potensi pelanggaran yang terjadi.
“Pelanggaran yang mungkin terjadi di antaranya, money politik, politik identitas, SARA, black campaign, serta pelanggaran lainnya. Karenanya, jika pengawas menemukan hal itu, segera laporkan dan koordinasikan dengan jajaran diatas,” katanya.
Terkait evaluasi kampanye Akbar menambahkan masih ditemukan sejumlah pelanggaran. Paling banyak yakni pelibatan anak-anak dalam kegiatan. (edit)
















