Pekalongan – Kepolisian Sektor Wiradesa Polres Pekalongan mengamankan seorang pengeer kupon Togel Hongkong di Pekalongan. Pelaku bernama Kartubi, 59 tahun, warga Desa Rowoyoso Kecamatan Wonokerto Kabupaten Pekalongan. Hingga, Minggu (27/5/2018), Kartubi masih diamankan di Mapolsek Wiradesa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannnya.
Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom menjelaskan, penangkapan tersangka Kartubi berawal dari informasi masyarakat.
“Dilaporkan warga tentang adanya aktivitas perjudian Togel Hongkong di halaman SD 03 Rowoyoso Desa Rowoyoso Kecamatan Wonokerto Kabupaten Pekalongan,” katanya.
Atas informasi it, polisi langsung menindaklanjutinya dengan menyelidiki. Di lokasi, diketahui benar terdapat aktifitas judi Togel Hongkong. Dengan tindakan cepat dan terukur, petugas berhasil menangkap seorang pelaku, yakni Kartubi.
“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 475 ribu, satu buah handphone merek Nokia hitam, satu bolpoint biru, satu tas orange dan kertas sobekan delapan lembar bertuliskan angka titipan pemasangan judi Togel Hongkong. Selanjutnya pelaku dan barangbukti dibawa ke Polsek Wiradesa untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Akrom.
Akibat perbuatannya ini, Kartubi dijerat pasal 303 KUHP dan terancam hukuman paling lama 10 tahun. (edi)
















