Sragen – Aparat Polres Sragen memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 60 gram atau setara Rp 80 juta. Barang bukti yang dimusnahkan hasil tangkapan jajaran Satres Narkoba terhadap seorang bandar lintas provinsi bernama Febrian Kunto Suryono alias Cebret (28).
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di halaman Mapolres Sragen pada Kamis (17/5/2018) dan dipimpin langsung oleh Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman. Pemusnahan juga disaksikan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen dan Pengadilan Negeri Sragen.
Pemusnahan dilakukan dengan cara menggunakan cairan sabun. Sabu itu kemudian akan larut dengan sendirinya.
“Jadi bukan dibakar, sebab bila dibakar asapnya akan kemana mana, sehingga sama saja akan dihirup oleh orang banyak,” terang Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman.
Lebih lanjut AKBP Arif Budiman menyebutkan pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah mendapatkan kekuatan hukum tetap dari Kejaksaan Negeri Sragen. Sehingga seluruh barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dapat dimusnahkan.
Kapolres juga menyampaikan, selaian pemusnahan barang bukti pengungkapan kasus narkoba, pihaknya juga menyampaikan keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus oleh jajarannya diantaranya kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan hingga kasus perjudian.
Terkait dengan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang, seorang bandar sabu-sabu lintas provinsi, bernama Febrian Kunto Suryono alias cebret (28) warga Solo, ditangkap bersama barangbukti sabu 60 gram senilai Rp 80 juta.
Tersangka ditangkap ketika tengah bertransaksi di seputaran stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Nglangon, Sragen kota pada awal bulan Mei lalu.
“Kasus pelanggaran undang undang nomor 35 tentang narkotika, berhasil diungkap jajaran Sat Narkoba, dengan tersangka berinisial F (Febrian Kunto Suryono). Petugas berhasil menyita barangbukti sebanyak 60 gram Sabu senilai Rp 80 juta rupiah. Bila satu gram nilainya berkisar Rp 1.5 juta, maka harga sabu ini bernilai sebesar Rp 80 juta. Ini hasil penyelidikan Sat Narkoba selama satu minggu,“ kata Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman didampingi Kasat Narkoba AKP Joko Sariyo.
“Tersangka dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 UU no 35 /2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar,” sambung AKBP Arif Budiman.(edi)
















