Purworejo – Anggota patroli Satuan Sabhara Polres Purworejo dipimpin Bripka Teguh Widodo mengamankan seorang penjual dan pembeli minuman keras (miras) saat menggelar patroli. Patroli razia digelar dalam rangka Kegiatan Kepolisian yang di tigkatkan (KKYD).
“Mereka diamankan di kios komplek Terminal Kopada Kongsi Purworejo, Rabu (16/5/2018) lalu,” ungkap Kapolres Purworejo, AKBP Teguh Tri Prasetya melalui Kasat Sabhara AKP Prayogo Setya Budi, Kamis (17/5/2018).
Pembeli miras yang diamankan bernama Andi Setiawan (19), warga Desa Ngemplak 01/01 Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo. Darinya diamankan sebagai barang bukti berupa sebotol miras jenis Ginseng yang dikemas dalam botol minuman merek Frestea ukuran 500 ml.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Andi Setiawan dan dilakukan pengembangan, polisi melakukan pengecekan di kios komplek terminal kepada Kongsi. Di sana petugas mendapati penjual miras jenis ginseng bernama Wahyudi (40) warga Brengkelan 07/07 Kelurahan Purworejo Kabupaten Purworejo.
Atas pengungkapan itu, diamankan berikut barang bukti 32 botol miras jenis ginseng yang dikemas dalam botol minuman merek frestea ukuran 500 ml. Kemudian kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polres untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
“Anggota unit patroli Satsabhara akan terus menindak semua orang yang mengkonsumsi, membawa mapaun menjual miras. Jadi kami mengimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan dalam memerangi peredaran miras,” kata dia. (edi)
















