Pembobol Rumah di Blora Diringkus saat di Makam

oleh

Blora – Iffa Abdul Wachid pria asal Desa Tlogotirto, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan kini tak lagi dapat menghirup udara segar lagi. Kini, Iffa mendekam di sel tahanan Mapolres Bloda setelah diringkus jajaran Satreskrim Polres Blora. Tertangkapnya Iffa, merupakan hasil penyelidikan petugas kepolisian setelah terjadinya kasus pencurian di sebuah rumah di

Kelurahan/Kecamatan Ngawen, Blora awal bulan Mei lalu. Iffa diduga sebagai pelaku pencurian tak berkutik saat dibekuk petugas.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Heri Dwi Utomo mengungkapkan, tersangka ditangkap petugas di komplek makam Ki Ageng Selo di Desa Selo, Kecamatan Tawangharjo, Grobogan pada Selasa (15/5/2018).

“Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan. Peristiwa pencurian itu terjadi di rumah warga bernama Gaib (40), Rabu (2/5/2018) malam. Dalam peristiwa ini, HP dan uang tunai Rp 2,6 juta milik Gaib digasak pencuri,” terang AKP Heri Dwi Utomo, Kamis (17/5/2018).

INFO lain :  2.498 Orang Dengan Gangguan Jiwa Masih dalam Penanganan
INFO lain :  Dua Pekerja Tewas Saat Kuras Sumur

Dijelaskannya, oleh korban, barang berharga itu sebelumnya ditaruh diatas tempat tidur kamar. Sedangkan pemilik rumah dan istrinya sempat ketiduran di ruang tengah saat melihat pertandingan sepak bola lewat TV.

Aksi pencurian baru diketahui ketika penghuni rumah terbangun menjelang Subuh. Saat masuk kamar mereka melihat jendela sudah terbuka. Sementara HP dan uang yang ditaruh ditempat tidur raib. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan pada pihak kepolisian.

INFO lain :  Uang Ratusan Juta di ATM Bank Jateng Digasak Pencuri

Menurut AKP Heri, pelaku masuk rumah melalui jendela kamar korban dengan cara mencongkel menggunkan obeng.

“Saat penangkapan tersangka, barang bukti obeng itu berhasil kita temukan dalam tasnya,” pungkas AKP Heri Dwi Utomo.(edi)