Rembang – Selama Ramadhan 2018 nanti, seluruh tempat karaoke di Kabupaten Rembang harua tutup dan dilarang beroperasional. Kebijakan itu dilakukan pemerintah setempat untuk menghormati pelaksanaan Bulan Suci Ramdhan bagi umat muslim. Keputusan itu sebagaimana bulan Ramadan seperti tahun lalu.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang menyatakan akan mengawasi dan menutup paksa tempat karaoke jika kedapatan beroperasi pada masa itu.
Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketertiban Masyarakat, dan Penegakan Perda pada Satpol PP Kabupaten Rembang Heru Susilo mengatakan, pihaknya sedang menggodok kebijakan penerapan kembali pembatasan operasional tempat karaoke itu
“Jika mengacu ketentuan tahun lalu, maka kafe karaoke wajib tutup sejak H-2 Ramadan, selama bulan Puasa, hingga 10 hari setelah 1 Syawal,” katanya belum lama ini.
Sementara itu, disinggung mengenai keberadaan warung kopi yang tak jarang juga menjadi tempat karaoke, Heru mengakui hal itu. Ia tak mengingkari, warung kopi dengan fasilitas tambahan karaoke dan pramusaji berpakaian tak seronok, meresahkan. Seperti di daerah Gunung Bugel, Kaliombo, dan Rembang Kota.
Lalu, apakah keberadaannya akan diperlakukan sama sebagai tempat karaoke atau warung kopi, pihaknya belum mengetahui. Heru mengaku masih akan berkoordinasi dengan dinas terkait.
Diakuinya, selama ini, terdapat beda penafsiran, yakni warung kopi dengan fasilitas karaoke dikategorikan sebagai usaha jasa kepariwisataan atau sekadar usaha mikro kecil.
“Penafsiran berbeda menimbulkan kegamangan bagi Satpol dalam menindak warung kopi berfasilitas karaoke,” katanya.
Kepala Bidang Destinasi Pariwisata pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Rembang Chris Prasetyana mengakui, pengusaha kafe karaoke akan dipanggil dalam waktu dekat.
Menurutnya, kebijakan yang berlaku pada tahun lalu, kemungkinan besar kembali diterapkan. (edi)
















