Sementara, Kepala BPN Kabupaten Batang Triono SH.MH mengatakan, PTSL merupakan perintah presiden. Melalui intruksi presidien dan menteri agraria disampaikan kepada semua stakeholder, birokrasi perangkat daerah, karena hal tersebut tidak akan tercapai sukses kalau tidak ada komunikasi, koordinasi dan kerjasama yang baik.
“Target PTSK di tahun 2018 ada 44 ribu bidang terdiri dari 44 desa sebagai lokasi PTSL sehingg di Batang semua tanah terpetakan terdaftar dan tersertifikatkan,” papar Triono.
Dikatakannya, PTSL tersebut bertujuan untuk mengurangi konflik masalah tanah dan diharapkan oleh Presiden Joko Widodo sampai 2025 semua tanah di Indonesia terdaftarkan dan tersertifikatkan. (edi)















