Maling Spesialis Selepan Padi di Pati Ditangkap

oleh

Pati – Aksi kejahatan dengan menjadikan tempat penggilingan padi menjadi target semakin marak di Kabupaten Pati. Bahkan, seorang terduga pelaku pencurian, tertangkap warga saat akan membawa kabur barang jarahannya. Sementara seorang pelaku lainnya, berhasil melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor yang mereka gunakan.

Terduga pelaku pencurian yang tertangkap warga saat hendak membawa lari barang jarahanya diketahui bernama Sueb. Pria yang diketahui merupakan warga Jalan Boom Lama Semarang itu, tertangkap saat hendak melarikan diri bersama temanya yang menunggu diatas sepeda motor jenis Honda Beat.

“Percobaann pencurian itu terjadi di tempat penggilingan padi atau selepan di Desa Karangrejo Kecamatan Juwana, Selasa (17/4/2018) kemarin sekitar pukul 02.00 siang. Korbannya adalah pemilik tempat Selepan padi, bernama Hj. Ngarni berusia 49 tahun yang beralamat di Desa Ketip RT 03 RW 03, Kecamatan Juwana,” terang Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti Isti Widayati, melalui Kapolsek Juwana AKP Didi Dewantara, Rabu (18/4/2018).

INFO lain :  Traktor Ditinggal di Sawah, Jadi Sasaran Empuk

Ditambahkan AKP Didi Dewanta, pelaku datang dengan berboncengan ke tempat penggilingan padi berpura-pura membeli beras ketan. Karena tidak jual beras ketan, pelaku lain mengalihkan perhatian, sedang Sueb masuk ke dalam kantor dan mengambil tas yang kemudian disembunyikam dibalik jaket pelaku.

INFO lain :  Hutan Gunung Sumbing Temanggung Terbakar

“Ternyata aksi Sueb diketahui Suyatmin dan Suparlan yang masih famili dengan korban. Mengetahui hal itu Suyatmin dan Suparlan meneriaki pelaku copet dan terjadi tarik menarik antara kedua saksi dengan pelaku. Hingga pelaku terjatuh dari sepeda motor yang diboncengnya. Hingga akhirnya sejumlah warga berdatangan membantu korban,” tuturnya.

INFO lain :  Tanah Bergerak di Semaya Banyumas, Warga Akan Direlokasi

Terduga pelaku pencurian bernama Sueb, selanjutnya dibawa ke balai desa setempat, dan menyerahkan ke polisi. Sedang barang bukti yang disita dari terduga pencuri itu berupa uang tunai Rp 3 juta, HP, dan jongkong atau alat pengecek beras.

“Hingga saat ini, terduga pelaku pencurian sedang menjalani pemeriksaan penyidik, untuk mengungkap modus operandi dan lokasi yang pernah menjadi sasarannya. Perbuatan terduga pencuri berusia 30 tahun itu, diduga melanggar pasal 362 KUHP,” tandasnya. (edi)