Purworejo – Penindakan dilakukan terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar ketentuan. Selain suaranya yang memekakkan telinga dari knalpot, kendaraan bermotor kerap mengganggu pengguna jalan. Kebisingannya membuat polusi suara dan mengganggu konsentrasi pengendara lainnya.
“Mengganti knalpot bawaan pabrik memang merupakan salah satu kegiatan modifikasi kendaraan bermotor yang umum dilakukan. Namun, pemilik harus mengetahui konsekuensinya karena bisa kena tilang di jalan,” kata Kasat Lantas AKP Himawan Aji Angga, Minggu (8/4/2018).
Dikatakannya, saat ini pihaknya rutin menggelar kegiatan patroli dan operasi dengan sasaran kendaraan bermotor menggunakan knalpot bukan standar.
“Khususnya yang mengeluarkan suara bising di wilayah Purworejo dan sekitarnya. Pelanggar bakal ditilang dan dikenakan denda Rp 250 ribu,” kata dia.
Kapolres Purworejo AKBP Teguh Tri Prasetya menambahkan, sasaran tilang adalah setiap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar, tapi dikhususkan knalpot bersuara bising.
“Ya. Knalpot yang tidak standar, tapi prioritas knalpot yang bising,” ujar Kapolres.
Ia menyampaikan, berdasarkan hasil pemantauan, penggunaan knalpot tidak standar merupakan fenomena pelanggaran lalu lintas yang perlu mendapatkan perhatian bersama. Karena disamping mengganggu, membuat kebisingan, juga dapat mempengaruhi konsentrasi pengendara kendaraan bermotor yang ada didekatnya.
Dikatakan, dasar hukum penindakan terhadap pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak dengan knalpot standar diatur dalam Pasal 106 ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.
Kemudian Pasal 48, berbunyi setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Pada ayat 3 huruf b persyaratan laik jalan ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur sekurang-kurangnya masalah kebisingan suara.
Selanjutnya, Pasal 285 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan.edi
















