Ditangkap, Pengedar Obat Terlarang Dikerangkeng di Polres Pekalongan

oleh

Pekalongan – Kasus dugaan peredaran obat-obatan terlarang kembali diungkap petugas jajaran Satuan Reskrim Narkoba Polres Pekalongan. Belasan paket barang bukti obat terlarang, uang tunai hasil penjuala berhasil diamankan petugas.

“Pengungkapan kasus itu masih terus dikembangkan,” kata Kasat Narkoba AKP Joni Minarko, Minggu (8/4/2018).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan dilakukan petugas terhadap seorang pelaku, pengedar obat terlarang di jalan Raya persawahan Desa Rejosari Kecamatan Bojong, Pekalongan, Jumat (6/4) sore. Pengungkapan dilakukan setelah anggota Satuan Narkoba mendapat laporan masyarakat.

INFO lain :  Ditinggal ke Sawah, Rumah Ludes Terbakar

“Bahwa di daerah Bojong ada transaksi pil-pil narkotika yang membuat resah masyarakat sekitar. Setelah menerima laporan dan ciri-ciri pelaku, petugas langsung melakukan penyelidikan di tempat tersebut. Dan benar, beberapa saat kemudian petugas mencurigai seorang pemuda yang ciri-cirinya sama dengan laporan yang diterima. Petugas lalu mengamankan pelaku serta melakukan penggeledahan di tempat,”ungkap seorang petugas yang turut melakukan penangkapan.

Dari penggeledahan, petugas mendapati pil barang haram tersimpan dalam bungkus rokok. Di dalamnya berisi 11 paket obat berlogo LL yang setiap paket berisi 8 butir, satu bungkus berisi 3 paket obat berlogo LL yang tiap paket berisi 8 butir.

INFO lain :  Belasan Miras Diamankan Polsek Pekalongan Barat

“Kami juga menyita uang tunai sebesar Rp 40 ribu yang diduga hasil transaksi pembayaran. Turut disita sebuah handphone merek Advan Gold yang diduga sebagai alat komunikasi untuk transaksi,” lanjutnya.

Dari pemeriksaan, pelaku yang diamankan diketahui tidak memiliki izin edar atas obat-obatan terlarang itu. Untuk kepentingan penyidikan, pelaku dibawa ke Polres Pekalongan beserta barang buktinya untuk proses hukum lebih lanjut.

INFO lain :  Resmob Polres Sragen Amankan Sekeluarga naik Mobil Karena Terlibat Pencurian

“Identitas berinisial AWS alias Kampret , umur 18 tahun,” kata dia.
Atas perbuatannya, Kampret ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 197 dan Pasal 196 Undang-Undang 36 /2009 tentang kesehatan.

Disebut dalam ketentuan itu, “setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan atau kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1,5 miliar.edi