Pemakai dan Pengedar Pil Koplo di Pemalang Dicokok Polisi

oleh

Pemalang – Aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pemalang berhasil menangkap SH, seorang pelaku dugaan penyalahgunaan obat keras. SH yang diamankan ditetapkan tersangka atas dugaan penggunaan dan peredaran pil koplo jenis dobel L. SH Dijerat dengan Undang-Undang (UU) tentang kesehatan.Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatres Narkoba) Polres Pemalang, AKP I Made Restu Semadhi mengatakan pil koplo tersebut tidak masuk katagori psikotropika. Ditambahkannya, LL memiliki efek menghilangkan kecemasan hampir sama dengan obat penenang.

INFO lain :  Cegah Penyimpangan Dana Desa, Bhabinkamtibmas Pantau Pembangunan Desa

“Tersangka memperjualbelikan obat tanpa keahlian dan resep dokter,” kata dia, Senin (2/4/2018).

Sementara dari pemeriksaan, sesuai pengakuan tersangka SH, ia dirinya mendapatkan pil koplo usai membeli dari seseorang berinisial B warga Comal Kabupaten Pemalang. Caranya dengan memesan terlebih dahulu pil tersebut lewat telepon.

INFO lain :  Batang Bangun Miniatur Taman Wisata Sejarah Syailendra Rp1 Miliar

Upaya penangkapan terhadap SH dilakukan petugas berawal atas informasi laporan masyarakat. Petugas Res Narkoba Polres Pemalang selanjutnya menyelidiki dan berhasil menangkap SH.

“Penangkapan dilakukan Sabtu (31/3) malam pukul 23.45 WIB,” imbuhnya.

Petugas menangkap SH di wilayah Pemalang usai melakukan transaksi. Dari penggeledahan terhadapnya, petugas menemukan barang bukti berupa pil warna putih bersimbolkan LL sisa penjualan. Barang bukti pil itu disembunyikan dalam kantong celananya.

INFO lain :  KPK Edukasi Anak-anak di Purbalingga Soal Korupsi

“Tersangka SH diamankan di Polres Pemalang dan untuk pemeriksaan lebih lanjut dijerat melanggar Pasal 196 Undang-Undang (UU) RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar “ imbuh Kasat Resnarkoba. edi