Dugaan Pelanggaran Etik Ketua MK Didesak Segera Diputus

oleh
Ketua MK Arief Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/12/2017)(Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)

Jakarta (INFOPlus) – Kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat dinilai harus segera diputuskan. Sebab, jika tidak maka kasus ini akan menurunkan wibawa dan kepercayaan publik terhadap MK.

Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif Veri Junaedi menuturkan, jika kepercayaan publik terhadap MK runtuh, maka hal ini akan sangat berbahaya di tahun politik.

“Kalau kasus ini tidak segera diputus, tidak ada kepastian, ini bisa menurunkan wibawa, kepercayaan publik terhadap MK, yang tentu tidak cukup baik bagi MK dan kita dalam momen politik ini,” kata Veri dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (3/1/2018).

INFO lain :  Pengarang Buku Jokowi Undercover Buat Video Provokatif di Lapas

“Kalau itu terjadi, di tahun politik ini justru akan cukup membahayakan bagi proses demokrasi kita,” ujar dia.

Veri memperkirakan, MK akan mendapatkan beban yang cukup berat di tahun politik ini. Persentase jumlah perkara perselisihan hasil pilkada diperkirakan meningkat dibandingkan dua pilkada serentak sebelumnya.

Apalagi, setiap tahunnya MK masih menyisakan perkara yang belum diberikan putusan.

Menurut peneliti dari Kemitraan Wahidah Suaib, integritas dari pimpinan lembaga MK penting dalam menjalankan tugas-tugas MK yang berat itu.

INFO lain :  Panitia dan Peserta Seleksi CPNS Polri Disumpah Biar Sama-Sama Tak Berulah

“Melihat perkembangan terkini memang sangat patut disayangkan salah satu pimpinan terindikasi melakukan dugaan pelanggaran etik,” kata Wahidah.

Arief, lanjut Wahidah, diduga melakukan pertemuan dengan pimpinan Komisi III bukan di gedung DPR. Dia juga diduga melakukan lobi-lobi politik yang mengarah kepada transaksional terkait perkara yang sedang ditangani oleh MK, yakni pengujian UU MD3.

“Dari hal ini kami melihat ini proses yang bisa mencederai independensi dan integritas MK,” ucap Wahidah.

“Padahal kita tahu harusnya MK ini garda terakhir peserta pemilu mendapatkan keadilan pemilu dari proses panjang yang dilewati,” kata dia.

INFO lain :  KSPSI Dukung Pemerintah Revisi Aturan Pencairan JHT Buruh

Sebelumnya, Wahidah bersama Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi melaporkan Arief Hidayat atas dugaan pelanggaran etik.

Arief Hidayat dinilai melanggar empat etik, yakni independensi/ketidakberpihakan, integritas, kepantasan dan kesopanan.

Sebelumnya, Arief sudah memberikan klarifikasi mengenai pertemuannya dengan sejumlah anggota DPR.  Arief Hidayat telah bertemu dengan Dewan Etik untuk memberikan klarifikasi soal dugaan pelanggaran kode etik terkait perpanjangan jabatan hakim MK, pada Kamis (7/12/2017) pagi.*

Sumber : Kompas.com