Ilustrasi proyek
REMBANG (INFOPlus) –Proyek Tugas Pembantuan (TP) APBN 2017 di Kabupaten Rembang yang berwujud pembangunan Pasar Kecamatan Sale terindikasi bermasalah. Pasalnya, meskipun sudah dilakukan serah-terima dari rekanan PT Bokama Reka Jaya kepada Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) proyek senilai Rp 3.155.000.000,- itu masih menyisakan pekerjaan pada Jumat (29/12/2017).
Berdasarkan pantauan Suara Merdeka kemarin, banyak lantai di bagian dalam pasar yang belum terpasang keramik dan hingga kemarin masih dikerjakan. Saluran air di dalam juga masih belum tertutup rapi. Sebagian besar pintu kios berbentuk rolling door juga belum terpasang.
Saluran air di depan kios bagian depan pasar yang berlokasi di Desa Wonokerto itu juga belum rampung tergarap. Puluhan pekerja masih berada di lokasi berusaha menyelesaikan sejumlah item yang masih belum tuntas.
Anehnya, saat dikonfirmasi, baik Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dan Ketua PPHP menyatakan proyek sudah selesai seratus persen dan layak diserah-terimkan. Hampir semua yang disampaikan PPKom dan PPHP bertolak belakang dengan apa yang terlihat di lapangan.
PPKom proyek Pasar Sale, Widodo mengatakan, pemeriksaan oleh PPHP sudah dilakukan pada Kamis (28/12) dan dinyatakan seratus persen sehingga dilakukan serah terima dengan berita acara.
“Ada denda selama tiga hari dengan penghitungan 1/1.000 dari nilai kontrak. Perencaan (PT Karya Reka Mandiri, memang tidak oprimal, karena ada bagian yang tertera pada gambar namun tidak disebut dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) oleh perencana. Termasuk ada bagian keramik yang tidak ada di RAB,” kata Widodo.
Sementara itu, Ketua PPH proyek Pasar Sale, Bambang Budi Suharto saat dikonfirmasi bersikukuh pekerjaan sudah selesai, termasuk rooling door kios yang sudah terpasang semua. Apa yang dikatakannya berbeda dengan kenyataan di lapangan.
Sementara itu, pegiat antikorupsi Lembaga Study Pemberdayaan Masyarakat (Lespem) Rembang, Bambang Wahyu Widodo menyatakan, semestinya Tim Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) turun tangan melihat langsung proyek Pasar Sale.
“Diperiksa juga, mungkin ada pejabat yang main potong anggaran proyek, sehingga mengakibatkan hal-hal di luar teknis seperti itu. Seharusnya Kejasakaan jemput bola, tidak semua perkara harus ada pengaduannya dulu. Kalau memang tahu ada hal yang tidak benar, Kejaksaan harus tegas mengabil sikap,” paparnya.
Sebelumnya pengerja proyek Pasar Sale, PT Graha Yasa Anugrah diputus kontrak di tengah jalan lantaran diketahui terkenda sanksi blacklist atas pekerjaan sebelumnya di Pemprov Jabar. Selanjutnya ditunjuk rekanan baru PT Bokama Reka Jaya yang belakangan juga memicu pertanyaan publik lantaran hasil pekerjaan sudah diserahterimakan meskipun belum tuntas.*















