Bawaslu Loloskan Tiga Bakal Caleg Eks Koruptor

oleh
Semarang – Badan Pengawas Pemilu meloloskan tiga bakal calon legislator mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi di tingkat provinsi dan kabupaten untuk masuk dalam calon peserta Pemilu Legislatif 2019.

“Ada satu caleg tingkat provinsi, dua lainnya di tingkat kabupaten,” kata Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Fajar Subhi, di Semarang, Kamis (6/9/2018).

Dua caleg di tingkat kabupaten/kota itu, lanjut dia, masing-masing diloloskan oleh Bawaslu Rembang dan Blora.

INFO lain :  Gempa Bumi Terasa di Ambarawa dan Sekitarnya

Menurut dia, KPU harus melaksanakan putusan gugatan sengketa pemilu itu tiga hari setelah putusan dijatuhkan.

Ia menjelaskan dasar dari putusan Bawaslu mengabulkan permohonan tiga mantan napi itu karena beberapa hal, di antaranya dalam undang-undang yang mengatur tentang syarat calon legislator tidak diatur larangan mantan napi maju dalam pemilu legislatif.

INFO lain :  Polres Cilacap Ingatkan Kerawanan Jelang Pilpres dan Pileg 2019

“Yang mengatur hal itu di dalam syarat pencalonan,” kata mantan Ketua KPU Jawa Tengah ini.

Selain itu, kata dia, putusan MK juga tidak melarang mantan koruptor maju lagi sebagai wakil rakyat sepanjang sudah menjalani hukumannya dan mengumukan ke masyarakat.

INFO lain :  Ahli MAKI dalam Praperadilan atas SP3 Kasus Buku Ajar Blora Melawan Kejati dan BPKP Jateng Sebut, Harusnya Tak Dibayar

Ia meminta KPU melaksanakan putusan Bawaslu tersebut.

Apabila tidak dilaksanakan, lanjut dia, pemohon bisa melalui jalur Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mengajukan gugatan terhadap KPU.

Sumber Antara