Bejat, Ayah Setubuhi Anak Tirinya Hingga Hamil 7 Bulan

oleh
Grobogan – Doso (58) warga Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan menyetubuhi putrinya hingga hamil 7 bulan. Saat ini pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Polres Grobogan.

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Maryoto mengatakan, polisi telah menangkap pelaku setelah diamankan warga.

“Benar, polisi telah menangkap pelaku. Sudah diamankan,” kata Maryoto kepada detik.com melalui sambungan telepon, Rabu (5/9/2018).

Dari keterangan yang dihimpun polisi, pelaku merupakan ayah tiri korban. Pelaku telah mencabuli putrinya sejak beberapa tahun terakhir yakni sekitar 2011 silam hingga 2018. Pada saat kejadian pertama, korban masih berusia 17 tahun, hingga sekarang berusia 24 tahun. Selama ini, pelaku dan korban tinggal bersama dalam satu rumah.

INFO lain :  Satpol PP Kudus Sita 2.000 Botol Minuman Keras

“Berawal dari pelapor atau ibu korban curiga terhadap korban karena korban tidak haid selama 3 bulan dan menunjukan ciri-ciri orang sedang hamil,” beber Maryoto.

INFO lain :  Korban Meninggal Akibat Covid 19 di Jateng, Kembali Bertambah. Kini Jadi 3 Orqng

Kemudian ibu korban menyampaikan kepada keluarganya, atas kejadian yang menimpa putrinya. Namun belum ada jalan keluar. Sebab, diketahui korban tidak dapat berkomunikasi dengan baik atau mengalami kesulitan bicara.

Menurutnya, pada Senin (3/9/ 2018), si ibu korban mengajak saudaranya ke tempat bidan di dusun setempat. Begitu setelah diperiksa, bidan menyatakan positif hamil dengan usia kandungan kurang lebih 7 (tujuh) bulan.

INFO lain :  3 Warga Wadas Diproses Hukum, Polres Purworejo dapat Tanggapan Keras

Ibunya kemudian mencari pelaku untuk mengecek kejadian yang sebenarnya. Akhirnya, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban semenjak tahun 2011, saat korban masih anak-anak sampai dengan tahun 2018.

” Atas kejadian tersebut, ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Grobogan,” pungkas Maryoto.

Sumber Detik.com