Jepara – Petugas gabungan dari Ditresnarkoba Polda Jateng bersama Polres Jepara menggelar razia di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Jepara, Rabu (1/08/2018) dinihari. Razia untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan narkoba oleh penghuni Rutan.
Bersama pegawai Rutan setempat, petugas memeriksa seluruh ruang dan penghuninya untuk mengetahui ada tidaknya narkoba atau benda terlarang lainnya.
Razia dipimpin langsung Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Jateng AKBP Wibisono bersama 37 personil lainnya baik dari Ditresnarkoba maupun Polres Jepara.
“Pemeriksaan dilakukan pada setiap ruang tahanan,” kata AKBP Wibisono.
Semua warga binaan di Rutan itu menjadi sasaran pemeriksaan, mulai dari barang yang dibawa di saku hingga barang-barang pribadi yang ada di ruang tahanan. Razia bukan hanya menyasar blok tahanan laki-laki, melainkan juga blok tahanan perempuan.
Selain penggeledahan badan juga dilakukan tes urine kepada penghuni Rutan. Hal itu dimaksudkan untuk mengetahui apakah ada yang mengonsumsi barang terlarang narkoba.
Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan tes urine tidak ditemukan barang bukti narkoba dan hasil pemeriksaan negatif.edit
















