Pati – Petugas Unit Reskrim Polsek Margoyoso membekuk seorang pelaku dugaan penganiayaan berinisial AS. Pelaku AS diciduk petugas usai menonton konser musik OAM Fals Mania di Desa Tanjungrejo Margoyoso Pati.
“Jum’at, 27 Juli 2018 pelaku diamankan. Pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP subsidair Pasal 351 KUHP. ,” ungkap Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Kapolsek Margoyoso AKP Amlis Chaniago menjelaskan, Minggu (29/7/2018).
Dijelaskannya, penganiayaan terjadi hari Sabtu, 7 Juli 2018 sekira pukul 22.00 WIB. Pelapor bersama Saksidua temannya bermaksud mencari kakak pelapor di kantor Kecamatan Margoyoso dengan mengendarai motor Vega.
Mereka yang tidak menemui lalu pulang. Namun sesampainya di Pertigaan Desa Margoyoso korban berpapasan dengan pelaku yang memanggilnya.
“Korban berusaha menghindar. Tetapi masih dikejar hingga motornya dihadang dan ditendang sampai roboh. Selanjutnya korban lari dan dikejar dengan membawa celurit dan dibacokkan ke kepala belakang hingga akhirnya ditolong warga,” ungkap dia.
Penangkapan sendiri dilakukan sekira pukul 10.00 WIB saat petugas SPKT Margoyoso melakukan pengamanan pertunjukan musik OAM Fals Mania Desa Tanjungrejo. Petugas Reskrim mendapat informasi bahwa salah satu pelaku di lokasi tersebut.
“Dari penyelidikan pelaku kami amankan dan bawa ke Polsek Margoyoso,” kata AKP Amlis.edit
















