Jokowi Teken PP soal Gubernur Maju Pilpres Harus Seizin Presiden

oleh

Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani aturan mengenai tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, permintaan izin dalam pencalonan presiden dan wakil presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum.

Selain pengunduran diri, aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 itu juga memuat tentang permintaan izin dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.

“Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota atau wakil walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta ini kepada presiden,” demikian bunyi Pasal 29 ayat (1) PP Nomor 32 Tahun 2018.

Selanjutnya, dalam hal presiden belum memberikan izin dalam waktu 15 hari, izin dianggap sudah diberikan. Surat permintaan izin kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres juga harus disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum oleh partai politik sebagai dokumen persyaratan.

INFO lain :  Kendaraan Belum Pakai Pelat Nomor Putih, Korlantas: Jangan Beli Online
INFO lain :  DKP: Media Penyiaran Terpolarisasi Jelang Pemilu

Aturan tersebut ditandatangani Jokowi pada 18 Juli 2018, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 19 Juli 2018.edit

INFO lain :  Hamil, TKW Asal Blora Meninggal di Malaysia

Sumber https://nasional.tempo.co/read/1109973/jokowi-teken-pp-soal-gubernur-maju-pilpres-harus-seizin-presiden?PilihanUtama&campaign=PilihanUtama_Click_1