Brebes – Sri Wahyuningsih, Bacaleg di Brebes yang mendaftar lewat Partai Nasdem dan Partai Golkar, akhirnya memilih untuk mengundurkan diri. Keputusan ini diambil setelah KPU melakukan klarifikasi langsung kepadanya.
Selain menghadirkan Sri Wahyuningsih, KPU juga mengundang pengurus Partai Nasdem dan Golkar.
“Setelah saya pikir-pikir, saya mundur. Saya tidak ingin kedua partai terjadi masalah gara gara saya,” tegas Sri Wahyuningsih, Senin (23/7/2018).
Terkait adanya pencalegan ganda, Sri mengakui tidak adanya komunikasi terhadap salah satu partai sehingga dirinya mendaftar di partai lain. Soal berkas persyaratan bacaleg miliknya yang diajukan ke KPU dari kedua parpol, mantan Kades Bangsri Bulakamba Brebes ini menjelaskan bahwa dia awalnya mendaftar di Partai Nasdem dan beberapa hari kemudian mendaftar lagi di Partai Golkar.
Pada berkas persyaratan bakal caleg, Sri mengakui menandatangani semuanya secara sadar.
“Semua saya buat semua dan ditandatangani, baik berkas untuk Nasdem maupun Golkar. Saya akui mendaftar di Nasdem dan Golkar,” ungkap dia.
Ketua KPU Brebes, Muamar Riza Pahlevi menjelaskan, Sri Wahyuningsih melanggar syarat administrasi karena dicalonkan lebih dari satu parpol.
“Secara otomatis tidak memenuhi syarat,” ungkap Riza.edit
















