Purbalingga – Sejumlah pelaku kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) berhasil dibekuk petugas Satrekim Polres Purbalingga. Secara terpisah mereka ditangkap setelah dilakukan perburuan atas beberapa kasus Curat yang dilaporkan korban.
Kapolres Purbalingga AKBP Nugroho Agus Setiawan didampingi Kabag Ops Kompol Herman Setiono dan Kasat Reskrim AKP Poniman mengungkapkan, kasus Curat diungkap dengan dilakukan penangkapan terhadap sejumlah pelaku.
“Satu kasus pencurian dengan pemberatan terjadi dengan TKP di Desa Lambur dan Desa Onje wilayah Kecamatan Mrebet. Lima pelaku berhasil diamankan setelah beraksi membobol toko bangunan dan mencuri dua ekor kambing,” kata Kapolres, Senin (16/7/2018).
Dalam pengungkapan itu, mereka yang ditangkap yakni, PS (36) warga Tlahab Lor, Purbalingga, DA (19) warga Desa Pagerandong, Mrebet, Purbalingga, UPJ (22) warga Desa Karangturi, Mrebet Purbalingga. Pelaku lain, SI (20) warga Desa Jatisaba Purbalingga dan TP (22) warga Desa Karangturi Mrebet.
“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka telah ditahan,” tambahnya.
Selain itu, Polres Purbalingga juga mengungkap adanya kasus pencurian di tempat kos wilayah Desa Blater, Kecamatan Kalimanah. Seorang pelaku berinisial DAK (29) warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas diamankan setelah petugas melakukan penyeidikan.
Polisi kini masih memburu adanya pelaku lain dalam kasus itu.
“Satu tersangka lain berinisial W (20) warga Sumbang, Kabupaten Banyumas masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari pengungkapan itu, disita sebagai barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Asus putih berikut kardusnya,” lanjutnya. (edit)
















