Tegal – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal sudah membuka pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) sejak Rabu lalu dan akan berakhir pada Selasa (17/7/2018) mendatang. Dalam pendaftarannya, KPU mewanti-wanti kepada para partai politik supaya tidak mendaftarkan caleg yang pernah tersandung kasus korupsi.
Komisioner KPU Kabupaten Tegal Divisi Data dan Perencanaan Muhammad Fasikhin mengatakan, hal itu menjadi salah satu syarat caleg yakni tidak pernah menjadi terpidana kasus korupsi. Hal itu mendasari Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Selain itu, caleg juga tidak pernah menjadi terpidana kasus narkoba dan kejahatan seksual.
“Kami hanya menjalankan PKPU. Kalau ada PKPU terbaru yang membolehkan ya peraturan itu tidak berlaku,” kata Fasikhin, akhir pekan lalu.
Fasikhin menambahkan, syarat lain caleg yang didaftarkan yakni harus sejumlah kursi yang tersedia dalam tiap daerah pemilihan (dapil), dan ada keterwakilan perempuan dalam komposisinya dengan persentase 30 persen. Untuk komposisi perempuan 30 persen, nomor urutnya juga diatur.
“Penempatannya di nomor urut 3-5-7,” jelasnya.
Nantinya, kata dia, setelah pendaftaran ditutup, KPU akan melakukan verifikasi administrasi pada 5-18 Juli. Hasil verifikasi tersebut akan disampaikan pada 19-21 Juli. Jika ada persyaratan yang kurang atau belum memenuhi, parpol diberi kesempatan untuk memperbaiki atau mengajukan bakal calon pengganti pada tanggal 22-31 Juli.
“Selanjutnya kami akan kembali melakukan verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon pada tanggal 1-7 Agustus, sebelum nantinya dilakukan penyusunan dan penetapan DCS (Daftar Calon Sementara) pada 8-12 Agustus,” ujarnya.(edit)
















