Semarang – INFOPlus. Kalangan penyandang disabilitas di Kota Semarang mengeluh ke Ombudsman terkait sulitnya mendapat gas melon atau LPG 3 Kg di pasaran.
Kelangkaan LPG ukuran 3 Kg di sejumlah wilayah di Jawa Tengah ini mendapat perhatian dari Perwakilan Ombudsman RI Jateng.
Melalui Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Sabarudin Hulu, Ombudsman melakukan pemantauan pelayanan publik terkait kelangkaan tersebut di sejumlah lokasi di Kota Semarang, Jumat (7/2).
Tim Ombudsman melakukan pemantauan di lapangan untuk memastikan hadirnya negara dalam memberikan pelayanan kepada publik, dan meminta keterangan masyarakat sebagai pengguna gas melon, termasuk kepada pengecer, pangkalan, dan agen gas LPG 3 Kg.
Dalam pemantauan tersebut, Sabarudin Hulu bersama tim mendapati keluhan warga Semarang bernama Ibnu Abdullah. Pria penyandang disabilitas tuna netra ini mengaku sulit mendapatkan gas melon. Justru agen menyarankan untuk membeli LPG ukuran 5 Kg.
Saking sulitnya, Ibnu Abdullah baru berhasil mendapat satu gas melon usai mencari selama tiga hari. Itupun dengan harga Rp25 ribu, di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
“Kalau mengenai harga tidak masalah, selama ketersediaan aman dan telah dikaji oleh pemerintah. Saya keberatan apabila harus berganti ke gas nonsubsidi karena harga terlalu mahal”, ungkap Ibnu Abdulah kepada tim Ombudsman.
Pemantauan tim Ombudsman menunjukkan bahwa HET di pangkalan sebesar Rp18 ribu. Agen gas LPG 3 Kg tidak berwenang mengintervensi pengecer dalam memberikan harga jual karena hanya mendistribusikan saja, tetapi memberikan imbauan dan larangan melebihi HET, yakni Rp18.000 per tabung.
“Kemudian diketahui realisasi harga di masyarakat, di mana pengecer menjual dengan harga Rp22 ribu hingga Rp23 ribu, dengan alasan karena diantar ke rumah warga dan membutuhkan biaya tambahan,” ujar Sabarudin.
Penjelasan yang disampaikan para agen gas LPG 3 Kg kepada tim Ombudsman bahwa ketersediaan gas melon menjadi kosong karena terkendala banjir di kawasan industri Terboyo, di mana kapal tidak dapat melakukan pengiriman.
Dari monitoring tersebut, Ombudsman sudah mendapatkan beberapa poin penting untuk selanjutnya akan dilakukan koordinasi kepada instasi berwenang, yakni PT Pertamina MOR IV dan instansi terkait.
“Koordinasi tersebut untuk mencari solusi atas kesulitan masyarakat mendapatkan gas LPG 3 Kg, sekaligus mencegah terjadinya maladministrasi oleh penyelenggara,” tutup Sabarudin. []
















