Semarang – INFOPlus. Seorang oknum konsultan pajak di Kota Semarang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oknum itu diduga terlibat dalam jaringan Rafael Alun Trisambodo, tersangka tindak pidana pencucian uang.Laporan oknum konsultan pajak ke KPK disampaikan oleh Komite Penyelidikan, Pemberantasan Korupsi Kolusi Nepotisme (KP2KKN).
“Laporan kami layangkan Rabu kemarin,” ungkap Sekretaris KP2KKN, Rony Maryanto kepada wartawan di Semarang, Kamis (18/5).
Bukan tanpa alasan jika KP2KKN menduga oknum konsultan pajak tersebut kaki tangan Rafael Alun. Dari laporan dan penulusuran pihaknya, kata Rony, oknum konsultan ini terlibat persoalan pajak sejumlah pengusaha di Semarang. Konsultan itu, bersama Rafael Alun diduga melakukan rekayasa pajak yang harus disetor ke negara.
“Semoga laporan ini bisa ditelusuri dan ditindaklanjuti KPK. Sehingga dapat menambah daftar konsultan yang dimaksud KPK yakni jaringan RAT,” tuturnya.
Tak hanya dilakukan di Semarang, hal serupa juga diduga dilakukan yang bersangkutan di luar Semarang. Karena konsultan ini tidak hanya memiliki kantor di Semarang tetapi juga di luar Semarang,” ujar dia.Berdasarkan catatan KP2KKN, rekayasa pajak yang dilakukan oknum konsultan tersebut dilakukan sejak tahun 2019. Ada dua temuan pajak yang direkayasanya.
“Itu terjadi di wilayah Semarang dan di luar wilayah Semarang,” ujarnya.
Rony menambahkan, pihaknya juga telah melaporkan temuan terkait mobil Land Cruiser VX RV8 tahun 2019 dengan nomor polisi B 10 VVW ke KPK. Tapi sampai sekarang belum ada tindaklanjut dari lembaga antirasuah itu. (Ags/Ts)
















