Pemkot Surakarta Meluncurkan Penerapan Identitas Kependudukan Digital

oleh

Solo – Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah, meluncurkan penerapan identitas kependudukan digital untuk memudahkan masyarakat mengurus berbagai keperluan.

“Ini melaksanakan program nasional berdasarkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, Blangko KTP-el, dan Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital,” kata Kepala Dispendukcapil Kota Surakarta Yohanes Pramono usai peluncuran di Balai Kota Surakarta, Senin.

Seiring dengan peluncuran tersebut, kata dia, aplikasi sudah terpasang di gawai Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dan Sekretaris Daerah Ahyani. Selanjutnya, langkah yang sama akan menyentuh ke perangkat daerah di bawah Pemerintahan Kota Surakarta.

INFO lain :  Pemkab Boyolali Percepat Vaksinasi Anak 6-11 Tahun di 42 Titik

“Ini tahapan awal, kemudian baru akan dilanjutkan ke mitra-mitra pemkot, baru kemudian secara masif kepada masyarakat Kota Surakarta,” katanya.

Ia menyebutkan keunggulan penerapan identitas kependudukan digital tersebut, di antaranya lebih simpel, gampang, dan memudahkan masyarakat mengurus berbagai keperluan yang menggunakan identitas kependudukan sebagai salah satu syarat utama.

INFO lain :  Gibran Pastikan Pedagang Pasar Legi Meninggalkan Lokasi Pasar Darurat di Hari Terakhir

Berdasarkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2022, kata dia, KTP akan berbentuk fisik dan digital. Dengan demikian, kalau ada perubahan, di digital itu otomatis diubah.

Mengenai peruntukannya, dia mengatakan bahwa pihaknya akan memberikannya berbagai kelebihan, termasuk memudahkan transaksi, baik yang sifatnya publik maupun privat.

“Jadi, yang digital ini tidak hanya merepresentasikan KTP, tetapi juga dokumen kependudukan lainnya, seperti kartu keluarga, akta kelahiran, nanti diklik bisa muncul semua. Ini memudahkan selama sudah pakai tanda tangan elektronik,” katanya.

INFO lain :  Dana Pilkada Membengkak. Rudy : Listrik, BPJS Saja Kita Ngutang

Untuk urusan di perbankan, lanjut dia, identitas kependudukan digital tersebut juga bisa untuk transaksi dengan dilengkapi nomor pin.

“Jadi, kalau tidak dibuka pemilik HP sendiri ‘kan enggak bisa dibuka oleh orang lain. Untuk mengantisipasi, misalnya ketemu orang tidak bertanggung jawab. Jadi, ada proses otorisasi bagi yang sudah pasang aplikasi,” katanya.

Sumber Antara