Penerimaan Cukai Rokok di KPPBC Kudus Mencapai Rp24,79 Triliun

oleh

Kudus – Realisasi penerimaan cukai di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, hingga akhir September 2022 mencapai Rp24,79 triliun atau 66,13 persen dari target penerimaan sebesar Rp37,5 triliun.

“Dari realisasi penerimaan sebesar itu, meliputi penerimaan cukai sebesar Rp24,7 triliun dan kepabeanan sebesar Rp91,28 miliar,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Jumat.

Ia optimistis bisa mencapai target, karena pengalaman sebelumnya bisa memenuhi target.

INFO lain :  Mahasiswa Universitas Muria Kudus Tuntut Rektor danĀ  Wakilnya Mundur

Target penerimaan cukai tahun ini, kata dia, memang lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya tercatat hanya Rp33,44 triliun.

Sedangkan realisasinya sebesar Rp33,92 triliun atau 101,44 persen dari target.

Dalam rangka meningkatkan pemasukan, KPPBC Kudus gencar melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal wilayah kerjanya mulai dari Kabupaten Jepara, Kudus, Rembang, Pati dan Blora.

INFO lain :  Petani Alpukat di Kudus Dilatih Membuat Pestisida Organik

Adanya penindakan tersebut, diharapkan bisa memberikan rasa nyaman produsen rokok legal memasarkan rokoknya di berbagai daerah di Tanah Air.

Meskipun penindakan sering kali dilakukan, pelanggaran cukai rokok masih terus terjadi.

Sepanjang Januari hingga September 2022 tercatat sudah 89 kali penindakan.

INFO lain :  Awalnya Dikira Kucing, Bayi Mungil Dibuang

Dari jumlah sebanyak itu, barang bukti yang diamankan sebanyak 11,8 juta batang rokok untuk rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT).

Sejumlah barang bukti yang diamankan tersebut, nilainya diperkirakan mencapai Rp13,42 miliar.

Sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp9,05 miliar.

Sumber Antara