5 Fakta Kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang Terjaring OTT KPK

oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan konferensi pers terkait perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Jakarta – Penetapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengejutkan publik. Pasalnya, Dimyati menjadi Hakim Agung pertama yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Berikut sejumlah fakta terkait Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang terjerat OTT KPK pada Rabu lalu, 21 September 2022:

1. Sudrajad Dimyati Terjerat Korupsi Kasus Kasasi Kepailitan

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan bahwa kasus yang melibatkan sosok hakim agung ini bermula ketika Koperasi Simpan Pinjam Intidana menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri Semarang. Gugatan pailit ini dilayangkan oleh 10 anggota KSP Intidana.

Sayangnya, baik di pengadilan tingkat pertama dan tinggi, gugatan tersebut ditolak sehingga naik dalam tingkat pengadilan kasasi. Di tingkat kasasi inilah, Dimyati diduga menerima uang sebesar Rp 800 juta guna memuluskan gugatan yang dilayangkan oleh para penggugat.

INFO lain :  Kasir KSP Jasa Nusantara Cabang Pemalang Tilep Uang Rp 52 Juta

Secara keseluruhan, dalam OTT pada hari Rabu, 21 September 2022, KPK menyita uang tunai sebesar 202.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 2,2 miliar

2. Sempat Tidak Lolos Uji Kelayakan Tahun 2013

Berdasarkan catatan, Sudrajad Dimyati ternyata sempat tidak lolos dalam uji kelayakan dan kepatutan hakim agung yang berlangsung pada 2013.

Mantan Ketua Komisi III sekaligus salah satu pemimpin dalam uji kelayakan tersebut, I Gede Pasek Suardika, menyampaikan bahwa Dimyati tidak lolos menjadi hakim agung sebab ada kecacatan dalam rekam jejak.

3. Diduga Terlibat Skandal Suap di Toilet

INFO lain :  Kurir Sabu 100 Gram Diupah Rp 1 Juta, Kecir Dipidana 10 Tahun Penjara

Kecacatan yang dimaksud adalah dugaan suap antara Dimyati dan Bahruddin Nashori, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, yang berlangsung di toilet Komisi I. Tetapi, baik Dimyati maupun Bahruddin membantah bahwa keduanya terikat sebuah suap atau hasil lobi.

Dugaan ini mencuat setelah salah seorang jurnalis mengaku melihat keduanya bertemu di toilet. Alhasil, keesokan harinya, Gede Pasek Suardika mendampingi Bahruddin Nashori untuk memberikan penjelasan terkait peristiwa tersebut kepada publik.

4. Kekayaan Dimyati Lebih Dari 10 Miliar

Merujuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara alias LHKPN, Sudrajad Dimyati memiliki total kekayaan Rp 10,7 miliar. Sumber terbesar kekayaan ini adalah delapan bidang tanah dan bangunan di Jakarta dan Yogyakarta senilai lebih dari Rp 2,4 miliar serta kepemilikan kas lebih dari Rp 8 miliar.

INFO lain :  Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Sopir Truk Roti Minta Keringanan atas Kasus Kecelakaan Maut

5. KPK Tetapkan 10 Tersangka

KPK telah menetapkan 10 tersangka dan menahan 8 orang dalam kasus ini. Sebanyak 6 tersangka ditetapkan sebagai penerima suap, yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial Elly Tri Pangestu, PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria, dan dua PNS MA, Nurmanto Akmal serta Muhajir Habibie.

Sementara itu, empat tersangka lain ditetapkan sebagai pemberi suap, yaitu dua pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno serta dua Debitur KSP Intidana bernama Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Heryanto dan Ican inilah yang belum ditahan oleh KPK.

Sumber Tempo