Brebes – Aparat kepolisian Polsek Larangan Polres Brebes kembali mengamankan seorang penjual minuman keras (miras) dan barang bukti miras sebanyak 12 botol jenis Brangkal atau Ciu. Miras Miras itu disita dari penjualnya, seorang perempuan berinisial SNH (40) warga Desa Sitanggal Kecamatan Larangan.
Sementara di sela razia penyakit masyarakat (Pekat) yang gencar dilakukannya, petuga mengingatkan tentang bahaya miras. Brangkal atau Ciu dikatakannya, merupakan miras tradisional khas suatu daerah yang dihasilkan dari fermentasi tetes tebu dengan kadar alkohol mencapai 50-90 persen.
Karena kandungan alkoholnya yang sangat tinggi, tidak jarang akibat yang ditimbulkan bagi yang mengkonsumsi bisa lupa diri. Hal itu bisa menjadi penyebab timbulnya gangguan Kamtibmas. Apalagi jika sampai dioplos dengan minuman keras lainnya bisa menimbulkan korban jiwa karena akan menjadi racun bagi tubuh peminumnya.
Kapolres Brebes AKBP Sugiarto melalui Kapolsek Larangan AKP Djoko Witanto mengungkapkan, razia cipta kondisi dengan sasaran miras digelar dalam rangka menjelang datangnya bulan suci ramadhan.
“Kepada para penjual atau pengedar miras ini kita berikan tindakan dan akan jalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Brebes,” jelasnya,Kamis (10/5/2018).
Razia miras dilakukan Polsek Larangan Polres Brebes, Senin (7/5) lalu dan berhasil mengamankan miras jenis brangkal atau ciu sebanyak 12 botol bekas air mineral kemasan 600 ml. Dari seorang pedagang perempuan berinisial SNH (40) warga Desa Sitanggal Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes miras itu disita.
“Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) razia cipta kondisi dengan sasaran peredaran miras maupun penyakit masyarakat digelar menjelang datangnya bulan ramadhan secara serentak oleh jajaran Polres Brebes,” lanjutnya. (edi)
















