Jakarta – Korlantas Polri menargetkan penerapan pelat nomor putih untuk kendaraan kendaraan bermotor akan dimulai pada pertengahan Juni 2022.
Menurut Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin, saat ini Korlantas mulai mendistribusikan materai pelat nomor baru ini ke jajaran Polda. Pendistribusian materail TNKB putih ini dilakukan awal Juni 2022.
Taslim mengungkapkan bahwa pada awal penerapan pelat nomor putih ini, tidak semua kendaraan bisa mendapatkannya. Pasalnya, terdapat perbedaan masa berlaku TNKB pada setiap pemilik kendaraan, sehingga tidak semua kendaraan mendapatkan pelat nomor putih ini secara serentak.
Di tahap awal, kendaraan yang mendapatkan TNKB putih ini diutamakan adalah kendaraan baru atau kendaraan yang habis masa berlaku lima tahunan. Selain itu, kendaraan yang melakukan mutasi juga bisa mendapatkan pelat nomor putih ini.
Sebagai informasi, penerapan pelat nomor kendaraan putih ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pasal 45. Perubahan warna dasar pelat nomor ini bertujuan untuk memudahkan terbaca oleh kamera ETLE atau tilang elektronik.
Sumber Tempo
















