APK Rusak Akan Diganti KPU

oleh

KUDUS – Alat peraga kampanye (APK) pemilihan umum yang rusak saat dipasang ajan diganti. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan mengganti APK yang difasilitasinya itu.

Hal itu sebagaimana diungkapkan Eni Misdayani, Komisioner KPU Kudus, Senin (30/4/2018). Eni mengatakan, pihaknya akan mengganti setiap APK yang rusak.

Kecuali APK dan bahan APK yang oleh KPU telah diserahkan kepada pasangan calon, maka pemeliharaan menjadi kewenangan tim pasangan calon.

INFO lain :  Kudus Mulai Berlakukan Tilang Elektronik

“Kami juga telah melakukan penyisiran terhadap APK yang rusak atau yang dipasang di zona yang dilarang, misal dipasang di dekat sekolahan,” kata Eni.

INFO lain :  Pegiat Seni di Kudus Kembali Gelar Pameran Lukisan

Dia mengatakan, jika terdapat APK baik Pilbup maupun Pilgub fasilitas dari KPU yang dipasang di zona terlarang, maka bakal dipindahkan.

Diketahui, masing-masing pasangan calon Pilbup Kudus mendapat jatah lima baliho besar berukuran 4 X 7 meter, 180 umbul-umbul ukuran 5 X 1.15 meter, dan spanduk sebanyak 246 buah berukuran 7 X 1.5 meter.

INFO lain :  Pria Bercadar Aniaya Pasutri dengan Linggis saat Korban Tidur Nyenyak * Pelaku Ternyata Tetangga Sendiri

Selain APK, KPU juga memfasilitasi pembuatan BK. Terhitung ada sekitar 790.000 BK yang dicetak oleh KPU. Jumlah tersebut meliputi poster, brosur, flayer, dan pamflet yang diserahkan kepada masing-masing pasangan calon. (edi)