Polres Purbalingga Selidiki Dugaan Penyekapan-Pencabulan Terhadap Anak

oleh
Purbalingga – Kepolisian Resor Purbalingga menyelidiki kasus dugaan penyekapan dan pencabulan oleh seorang pria terhadap seorang anak perempuan di Desa Karangreja, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

“Penyelidikan terhadap kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh Kapolsek (Kepala Kepolisian Sektor) Kutasari dari anggota melalui media sosial,” kata Kepala Polres Purbalingga Ajun Komisaris Besar Polisi Era Johny Kurniawan saat konferensi pers di Aula Polres Purbalingga, Jumat siang.

Media sosial tersebut menginformasikan bahwa ada seorang anak perempuan berinisial A (12), warga Desa Karangreja, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, pada hari Kamis (26/5), sekitar pukul 20.00 WIB.

INFO lain :  Kebakaran Belasan Kapal di Kota Tegal Diselidiki Polisi

Terkait dengan informasi tersebut, anggota Polsek Kutasari bersama tim search and rescue (SAR) berupaya melakukan pencarian terhadap korban di sekitar Desa Karangreja, termasuk di alur sungai setempat.

Selanjutnya, pada pukul 20.30 WIB, disepakati upaya pencarian dihentikan sementara dan akan dilanjutkan pada Jumat (27/5) pagi.

“Sesaat setelah disepakati bahwa pencarian dihentikan sementara dan akan dilanjutkan keesokan harinya, Kapolsek mendapatkan informasi bahwa anak tersebut sudah ditemukan di rumah saudara AS (64 ) yang berada di Desa Karangreja,” kata Kapolres.

Sesampainya di lokasi, kata dia, Kapolsek Kutasari mendapati banyak warga yang berkumpul di sekitar rumah tersebut sehingga anggota Polres Purbalingga melakukan pengamanan terhadap rumah, anak perempuan berinisial A, maupun AS.

INFO lain :  Anggota Panitia Pemungutan Suara Tewas Diduga Bunuh Diri

“Kami kemudian membawa A dan AS ke rumah sakit untuk keperluan visum guna mengetahui apakah terjadi sesuatu atau tidak,” katanya menambahkan.

Dikatakan pula bahwa kondisi anak perempuan itu saat sekarang dalam keadaan sehat, dan sudah bisa dimintai keterangan meski masih dilakukan pendalaman. Sementara itu, AS berdasarkan hasil observasi yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dinyatakan dalam keadaan sehat.

Menurut dia, AS merupakan seorang duda yang ditinggal istrinya karena meninggal dunia dan kesehariannya bekerja sebagai petani.

INFO lain :  Bandungan Semarang Zona Merah, Tempat Karaoke Minta Dibuka

Saat ini, kata AKBP Era Johny, Polres Purbalingga telah mengambil langkah, yakni pertama melakukan pemeriksaan terhadap saksi, korban, maupun pelaku.

“Rencananya akan kami tindak lanjuti dengan penyelidikan terhadap pelaku, saudara AS, dengan menerapkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 287 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

Berdasarkan penyelidikan sementara, pihaknya tidak menemukan adanya tanda-tanda bahwa anak perempuan tersebut disekap dan diikat seperti kabar yang beredar di tengah masyarakat.