“Secara fisik tidak ada bekas ikatan atau lainnya,” katanya menegaskan.
Saat ditemukan, kata dia, A dan AS hanya berdua di dalam rumah tersebut serta kondisi anak perempuan itu berpakaian dan tubuhnya ditutupi sarung.
Oleh karena itu, pihaknya masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya dugaan pencabulan terhadap anak perempuan berinisial A yang masih di bawah umur.
“Hasil visum belum keluar. Kami akan melakukan pendampingan terhadap anak tersebut dengan melibatkan Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Purbalingga serta psikolog,” katanya.
Terkait dengan kasus tersebut, Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan apa pun yang dapat menyebabkan akibat hukum lainnya.
“Percayakan kepada Polres Purbalingga bahwa Polres Purbalingga akan profesional menangani perkara tersebut,” kata AKBP Era Johny.
















