Purwokerto – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas berhasil mengungkap 17 kasus pencurian yang terjadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, selama bulan Februari hingga awal Maret 2022.
“Tindak pidana pencurian ini diungkap oleh Satreskrim Polresta maupun Unit Reskrim Polsek jajaran. Ini kami sampaikan kepada masyarakat agar tahu bahwa kami, Polri, bekerja untuk menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat,” kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu saat konferensi pers di Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu.
Kalaupun masih ada yang belum terungkap, kata dia, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan langkah-langkah penyelidikan maupun pengejaran terhadap para pelaku yang sudah melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polresta Banyumas.
Lebih lanjut, dia mengatakan sepanjang bulan Februari hingga awal Maret 2022, pihaknya berhasil mengungkap 17 tindak pidana pencurian yang melibatkan 23 pelaku.
Menurut dia, tempat kejadian perkara dari tindak pidana pencurian tersebut rata-rata berada di permukiman penduduk, baik kompleks perumahan maupun tempat kos yang ada di Kabupaten Banyumas.
Dari hasil penyelidikan maupun pemeriksaan terhadap para tersangka, kata dia, aksi pencurian tersebut rata-rata dilakukan pada pukul 17.00 WIB hingga 02.00 WIB.
“Jadi, itu waktu-waktu yang perlu kita waspadai bersama, kita awasi bersama, sehingga kejadian tindak pidana bisa kita antisipasi, meskipun di luar jam-jam itu tetap harus diwaspadai. Intinya, kita harus tetap waspada agar tindak pidana dapat diantisipasi,” katanya menegaskan.
Kapolresta mengatakan 17 tindak pidana pencurian yang berhasil diungkap terdiri atas 12 kasus pencurian sepeda motor dan lima kasus pencurian di kompleks perumahan maupun rumah-rumah kosong.
Menurut dia, modus operandi yang dilakukan para pelaku di antaranya mengambil barang dengan cara mendorong kendaraan hasil curian, mencongkel jendela rumah, masuk ke rumah dengan cara memanjat tembok dan merusak pintu, serta masuk rumah dengan cara merusak pintu depan atau “rolling door”.
“Barang bukti yang disita berupa dua unit minibus yang digunakan untuk sarana melakukan pencurian, 18 sepeda motor berbagai merek hasil curian, 10 unit ‘handphone’ hasil curian, dua unit laptop hasil curian, satu ekor burung kenari hasil curian, enam lembar STNK, satu buah tang, satu buah obeng, satu buah jaket, satu buah baju, satu buah rantai, delapan dus ‘handphone’, satu lembar KTP, satu lembar SIM, dan satu lembar kuitansi,” katanya.
Ia mengatakan khusus untuk tersangka yang terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara, sedangkan yang terlibat dalam pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Menurut dia, pihaknya akan segera menginformasikan nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor hasil curian itu agar masyarakat yang merasa kehilangan dapat mengambilnya di Satreskrim Polresta Banyumas tanpa dipungut biaya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam pengawasan terhadap barang-barang berharga, lakukan pemasangan CCTV di tempat tinggal atau tempat usaha, dan pasanglah kunci tambahan pada kendaraan bermotor,” kata Kapolresta.
Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto yang hadir dalam konferensi pers tersebut, Prof Hibnu Nugroho mengatakan berdasarkan fakta berupa bukti materiel yang disita Polresta Banyumas, ternyata kejahatan tetap meningkat pada masa pandemi COVID-19.
“Bukan menurun, tetapi meningkat. Oleh karena itu, dari sisi kriminologi, kita harus tahu juga penyebab kejahatan, apakah karena lingkungan yang kita tidak peduli ataukah karena kelengahan kita,” katanya.
Jika karena kelengahan sendiri, kata dia, masyarakat harus menjadi kunci sendiri, sehingga rumah dikunci, sepeda motor dikunci, dan parkir pada tempatnya.
Selain itu, lanjut dia, lapor kepada pengurus RT atau lingkungan jika hendak meninggalkan rumah dalam waktu lama.
“Bisa juga kejahatan itu karena faktor kebutuhan para tersangka. Kebutuhan karena situasi serba mahal, ekonomi sulit, harga minyak goreng naik semua. Faktor-faktor itu yang memengaruhi timbulnya kejahatan,” katanya.
Terkait dengan hal itu, dia mengimbau masyarakat untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kejahatan menjelang puasa dan lebaran seperti saat sekarang.
“Kita harus gotong royong menjaga kamtibmas karena dalam situasi seperti ini, kejahatan-kejahatan kecil dapat menimbulkan keresahan masyarakat yang dapat menimbulkan situasi tidak aman,” kata Hibnu.
Sumber Antara
















