Pemkot Surakarta Sanksi Pedagang Pasar Legi yang Tak Segera Pindah

oleh

Solo – Pemerintah Kota Surakarta akan memberikan sanksi kepada para pedagang Pasar Legi yang tidak segera pindah dari pasar darurat.

“Kemarin hari terakhir untuk masuk pasar, setelah itu saya akan menerbitkan surat peringatan,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Surakarta Heru Sunardi di Solo, Selasa (11/1/2022).

Untuk itu, ia mengatakan, pihaknya akan memberikan batas waktu hingga Kamis (13/1).

INFO lain :  Proses Hukum Tanah Sriwedari antara Pemkot Solo dab Ahli Waris Wiryodiningrat Berlanjut

Jika sampai dengan batas akhir tersebut para pedagang tidak segera mengikuti aturan, maka Dinas Perdagangan akan mengambil langkah sesuai aturan.

“Sanksi. Sanksinya listrik diputus lak bingung. Beberapa kios juga sudah akan dibongkar dengan beberapa pertimbangan,” katanya.

INFO lain :  Truk Sarat Penumpang Guling, Satu Korban Tewas, Belasan Penumpang Luka-luka

Ia mengatakan salah satu pertimbangan pembongkaran kios darurat di beberapa titik karena terkait dengan kerapian lingkungan.

“Misalnya kayak di depan Puskesmas Stabelan, kan mau akreditasi jadi harus segera dibongkar,” katanya.

Meski demikian, menurut dia, untuk pembongkaran secara serentak masih akan menunggu proses lelang.

“Yen wis payu (jika lelang sudah selesai) penjualannya, kami serahkan untuk dibongkar. Makin cepat makin baik,” katanya.

INFO lain :  Warga Pacitan Tewas Jadi Korban Tabrak Lari di Baturetno

Sementara itu, dari total sekitar 2.000 pedagang Pasar Legi, hingga saat ini sudah hampir seluruhnya pindah dari pasar darurat ke pasar induk yang baru selesai pembangunannya setelah sempat terbakar pada tahun 2018.

Sumber Antara